Formappi Kritik MKD DPR, Nafa Urbach, Sahroni, Eko Patrio Cs Lolos dari Pemecatan

Hanya Sahroni yang mendapat skorsing paling tinggi, yakni hingga enam bulan tanpa gaji dan tunjangan.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
DINONAKTIFKAN - Kolase foto Ahmad Sahroni (kiri) dan Nafa Urbach. Dua orang ini dinonaktifkan sebagai Anggota DPR RI oleh Ketum Nasdem Surya Paloh. 

Lucius juga menilai MKD terlalu berfokus pada isu hoaks dan mengabaikan esensi dari persoalan etik yang sedang diperiksa.

Sementara itu, pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, berpendapat MKD seharusnya hanya menguatkan keputusan partai politik yang telah menonaktifkan anggotanya.

Ia menilai keputusan MKD yang berbeda justru menimbulkan kesan adanya kompromi politik di tengah sorotan publik.

Pada Rabu (5/11/2025), MKD membacakan putusan terhadap lima anggota DPR, yakni Adies Kadir, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni.

Hasilnya, tiga nama terakhir dijatuhi sanksi nonaktif tiga hingga enam bulan.

Sementara Adies dan Uya dinyatakan tidak bersalah dan kembali aktif sebagai anggota DPR periode 2024–2029.

Sidang etik itu digelar usai aksi demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada akhir Agustus 2025 yang menyoroti perilaku sejumlah wakil rakyat.

MKD menerima laporan masyarakat dan pimpinan dewan pada September 2025, lalu memeriksa kelima anggota berdasarkan keterangan saksi serta pandangan ahli dari berbagai bidang.

Diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan membebaskan lima anggota DPR nonaktif dari sanksi berat, termasuk Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.

MKD dinilai terlalu fokus pada narasi hoaks dan mengabaikan substansi pelanggaran etika yang menjadi inti persoalan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sahroni Cs Lolos dari Pemecatan, MKD DPR Dinilai Selamatkan Teman Sendiri, Formappi Kritik Sidangnya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved