Roy Suryo CS Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Jokowi, IPW Sebut Sesuai Prosedur
Sugeng mengatakan polisi dalam kasus ini sudah menghadirkan 117 saksi ada ahli pidana, ahli psikologi, ahli sosiologi.
POSBELITUNG.CO - Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi dituduh Roy Suryo Cs palsu.
Dituduh seperti itu, Jokowi tak terima dan melapor ke Polda Metro Jaya.
Sementara Indonesian Police Watch (IPW) menilai penetapan tersangka Roy Suryo Cs sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas Roy Suryo dkk harus dihormati, proses tersebut sudah (sesuai), kan sudah dilakukan melalui suatu pemeriksaan yang mendalam ya," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam siaran tertulis pada Minggu (9/11/2025).
Sugeng mengatakan polisi dalam kasus ini sudah menghadirkan 117 saksi ada ahli pidana, ahli psikologi, ahli sosiologi.
Sehingga, kata dia, penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur.
"Jadi memang saya melihat penetapan ini dilakukan dengan cermat, dilakukan secara prosedural ya apalagi tuduhan Roy Suryo cs terhadap Pak Jokowi, terkait ijazah yang dituduhnya palsu tersebut kan sudah mendapatkan penetapan penghentian penyelidikan ya, dihentikan penyelidikannya atas dasar dinyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi identik," katanya.
"Jadi ini penetapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya mendapat selain prosedural juga legitimasinya kuat, memang harus dihadapi itu adalah risiko perjuangan ya yang dilakukan oleh Roy dkk ini," imbuhnya.
Sugeng menilai penetapan tersangka ini tidak bisa disebut 'kriminalisasi'.
Sebab, katanya, dalam kasus ini rangkaian sebab dan akibatnya sudah terlihat.
"Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut misalnya sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat ya, karena memang ada tindakan atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum dalam hal ini seorang Jokowi yang adalah Presiden ke-7 RI," ucapnya.
Menurut Sugeng, Jokowi sebagai orang yang dituding sah-sah saja melaporkan kasus ini ke polisi.
Terlebih, katanya, Jokowi membantah tudingan-tudingan Roy Suryo dkk.
"Nah sebagai pribadi yang memiliki kehormatan, seorang yang merasa namanya dicemarkan atau harkat martabatnya direndahkan karena perbuatan orang lain berhak melapor, kalau ada pihak yang menyatakan bahwa itu adalah kriminalisasi atau kritik harus dibedakan ya, kritik dengan tuduhan yang merendahkan harkat martabat itu berbeda," tegasnya.
Said Didu Kuatkan Roy Suryo dan Dr Tifa
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap delapan tokoh dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Delapan tokoh tersebut adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Selanjutnya, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Selaku sahabat para tokoh yang kini menjadi tersangka, Said Didu menyampaikan dukungannya.
Dirinya menyatakan akan tetap berada di belakang Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon dalam mengungkap kebenaran atas dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut.
Hal tersebut disampaikan mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu lewat status twitter atau x pribadinya, @msaid_didu pada Jumat (7/11/2025).
Ditegaskannya, Said Didu akan terus bersama mereka untuk menguak kasus ini hingga tuntas.
"Bismillahirrahmanirrahim. Kami membersamai perjuangan untuk membuka kebenaran," tulis Said Didu.
Tak hanya Said Didu, dukungan juga disampaikan Pegiat Media Sosial, Denny Siregar.
Lewat status twitter atau x pribadinya @Dennysiregar7 pada Jumat (7/11/2025), Denny Siregar menilai penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya justru disambut gembira mereka.
Menurutnya, kasus yang nantinya akan dibawa ke meja hijau itu akan menjadi panggung para tokoh dalam mengungkap kebenaran.
"Roy Suryo dkk pasti senang kalo dijadikan tersangka," tulis Denny Siregar pada Jumat (7/11/2025).
"Karena pengadilan adalah panggung besar. Situasi itu justru menguntungkan mereka," tambahnya.
Pernyataan Denny Siregar disambut ramai masyarakat.
Beragam komentar dituliskan dalam postingannya.
@Giacoma52054655: Kayaknya PESIMIS Bang @Dennysiregar7. Selama Bapak Kapolri nya masih Orang Dekat Solo, jangan Harap hehehe. Seorang Tersangka LAMA yang justru masih Aman hingga saat ini adalah, Silvester Matutina
@gendon_168: Itu kalau pengadilan dieropa den, disini yg berduit yg menari
@jepunlembayung: seru yaaaa…. Merela bertiga kan loud dan gak ada takut2nya. Sidangnya kudu terbuka utk umum
@ElJibril4: Senangnya akan berubah tangisan
@jokomiroto: berarti ini panggung kedua Roy Suryo, setelah 9bln vonis dari panggung pertama
@Fnmuzaqi: Sebaiknya memang Roy Suryo terus diberikan panggung supaya pemerintah sekarang bisa bekerja dengan tenang. Roy Suryo ini sangat bermanfaat.
@aanniinnd: Kok gw pesimis ya sama penegak hukum Indonesia, apalagi menyangkut mantan RI-1. Bs aja mengorbankan beberapa orang untuk "menjaga nama mantan presiden". Krn kl kebukti ijazahnya palsu, kyk mana orang luar negeri ngeliat kita. Tp buat gw KEBENARAN HARUS DITEGAKKAN
@ribetbed: Lucu Sii..jika pihak yg menerbitkan aja udah bilang asli kok masih pada ngotot...ditambah pak jokowi udah berpolitik 5 Kali pemilihan...
Tanggapan Dokter Tifa
Penetapan status tersangka tersebut ditanggapi dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Dokter Tifa mengaku akan menghargai proses hukum.
Dengan bergulirnya kasus dugaan ijazah palsu ini di persidangan, Tifa berharap sebuah fakta akan terbuka secara terang benderang, yakni soal keyakinannya bahwa ijazah Jokowi palsu
"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak.
Untuk proses ini, Saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," ungkap dokter Tifa dikutip dari X, Jumat (7/11/2025).
Di sisi lain, Tifa meyakini bahwa perjuangannya selama ini tidak akan berakhir sia-sia.
Dia juga menyadari, perjuangannya itu pasti akan menghadapi halangan berat.
"Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku."
"Semua proses yg berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir," ungkapnya.
Tanggapan Roy Suryo
Pakar telematika Roy Suryo bernapas lega pasalnya tidak ada surat perintah penahanan terhadap dirinya meski menjadi tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Rasa syukur itu diungkapkan Roy Suryo sesaat ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik terhadap Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
Dari penetapan tersangka itu, sebagai warga negara, Roy Suryo mengaku menghormati proses hukum tersebut.
Roy Suryo pun mengaku hanya mensenyumi penetapan tersangka yang dilakukan Polisi terhadapnya.
Namun Roy Suryo meminta sejumlah pihak jangan buru-buru senang dulu atas penetapan tersangka dirinya.
Sebab kata Roy Suryo, dari konferensi pers Polisi yang disimaknya, Polisi tidak mengeluarkan surat penahanan terhadapnya.
Terlebih proses hukum di Indonesia masih panjang mulai tersangka naik terdakwa, hingga terpidana.
Pun kata Roy Suryo, sekalipun menjadi terpidana belum tentu ditahan. Sebab ada kasus seorang terpidana selama enam tahun lalu namun belum ditahan hingga saat ini.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Pesan Dokter Tifa untuk Anaknya
Roy Suryo pun berharap hukum juga adil terhadapnya atas kasus hukumnya saat ini.
“Artinya adalah tolong aparat hukum untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ucap Roy Suryo.
Alasan Penetapan Tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan pihaknya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.
“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya. (wartakotalive)
| Roy Suryo, Abraham Samad Cs Jadi Tersangka Usai Gali Keaslian Ijazah UGM Jokowi |
|
|---|
| Prabowo Mengaku Tak Takut pada Jokowi, Bantah Dikendalikan Ayah Gibran |
|
|---|
| Purbaya Sepakat dengan Jokowi, Proyek Whoosh Punya Misi Pembangunan |
|
|---|
| Jokowi Paksakan Kereta Cepat Whoosh, Jonan Kena Pecat, Mahfud MD Sebut Luhut Tak Terlibat |
|
|---|
| Di Balik Lobster Istana! Eks Relawan Bongkar Obrolan Panas dengan Jokowi Soal Whoosh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20251007_roy.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.