Dulu Dipecat, Kini Brigjen Pol Hendra Kurniawan Aktif di Polri, Jenderal Pertama Keturunan Tionghoa

Sementara, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divpropam Polri, juga dijatuhi hukuman penjara.

Editor: Alza
Instagram @sealisyah
HENDRA KURNIAWAN - Potret kebersamaan Brigjen Hendra Kurniawan bersama istri. Mereka merayakan hari pernikahan yang keenam tahun, tanggal 20 September 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Brigjen Pol Hendra Kurniawan batal dipecat atau PTDH
  • Dia adalah mantan anak buah Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Josua
  • Hendra Kurniawan disebut hanya didemosi 8 tahun
  • Brigjen Pol Hendra Kurniawan sempat menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri

POSBELITUNG.CO - Dulu Jenderal yang satu ini bersinar di Mabes Polri.

Dia adalah anak buah Ferdy Sambo, mantan Kadiv Prompan Polri.

Namun nasibnya berubah setelah Ferdy Sambo yang saat itu bintang dua terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua, anak buahnya sendiri.

Ferdy Sambu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divpropam Polri, juga dijatuhi hukuman penjara.

Dia mengikuti perintah Ferdy Sambo dalam upaya penyelidikan kematian Brigadir Yosua.

Selain itu, Brigjen Hendra dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun dia melakukan banding dan menerima sanksi demosi delapan tahun.

Dia terjerat kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Oktober 2022.

Istri Hendra, Seali Syah, mengungkapkan suaminya masih menjadi bagian dalam anggota Polri.

Hendra, kata Seali, hanya dijatuhi demosi 8 tahun dan tidak mendapat jabatan apapun.

"Masih (bisa kerja di Polri), nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa. Jadi ya anggota Polri tapi tidak pernah menjabat," tulis akun Instagram @sealisyah pada Minggu (5/5/2025).

Saat mencuat kasus pembunuhan Brigadir J pada pertengahan 2022 silam, Hendra Kurniawan merupakan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Pada 27 Februari 2023, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada 2 Juli 2024, Hendra Kurniawan pun mendapat bebas bersyarat.

Profil Brigjen Pol Hendra Kurniawan

Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol Hendra Kurniawan adalah perwira tinggi (Pati) Polri.

Jabatan terakhirnya yaitu Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri atau Karopaminal Divpropam Polri.

Hendra aktif mengemban jabatan tersebut pada 16 November 2020 hingga 4 Agustus 2022.

Hendra Kurniawan juga merupakan jenderal polisi pertama Keturunan Tionghoa.

Ia lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 16 Maret 1974.

Saat ini, usianya yaitu 51 tahun.

Hendra Kurniawan mempunyai istri yang bernama Amanda Seali Syah Alam.

Keduanya menikah pada September 2019.

Pendidikan

Brigjen Hendra Kurniawan adalah lulusan Akdemi Kepolisian (Akpol) 1995.

Ia sudah berpengalaman dalam bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Jejak karier

Karier Brigjen Pol Hendra Kurniawan sudah malang melintang di kepolisian tanah air.

Ia tercatat pernah menjadi Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.

Selain itu, Hendra juga pernah menjabat Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri.

Tak sampai di situ, Hendra juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri.

Dengan begitu, jenderal bintang satu ini bisa dikatakan sudah kenyang pengalaman dalam propam.

Berikut riwayat jabatan yang pernah diemban Birgjen Pol Hendra Kurniawan:

- Kanit B Ropaminal Divpropam Polri (2007)

- Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri

- Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri

- Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri

- Karo Paminal Div Propam Polri (2020)

(Tribunnews.com/Rakli/Siti N)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved