Menengok Lagi Biodata Laras Faizati yang Divonis 6 Bulan dan Langsung Bebas di Kasus Penghasutan

Yuk, melihat lagi biodata Laras Faizati Khairunnisa yang kini telah divonis 6 bulan dan langsung bebas terkait kasus penghasutan yang menjeratnya.

Penulis: Dedi Qurniawan | Editor: Dedi Qurniawan
Kompas.com/HANIFAH SALSAB
DIVONIS 6 BULAN - Laras Faizati setelah mendengar putusan majelis hakim atas kasus penghasutan bakar gedung Mabes Polri di PN Jaksel, Kamis (15/1/2026). 

BANGKAPOS.COM – Yuk, melihat lagi biodata Laras Faizati Khairunnisa yang kini telah divonis 6 bulan dan langsung bebas terkait kasus penghasutan yang menjeratnya.

Laras divonis 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026) atas kasus penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri dalam aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.

 Meski dinyatakan bersalah, Laras diputuskan dapat langsung menghirup udara bebas.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (15/1/2026), Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan penghasutan.

“Menyatakan terdakwa Larasati Khairunnisa terbukti bersalah melakukan penghasutan. Dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,“ putus Hakim Ketua I Ketut Darpawan.

Walaupun divonis enam bulan, majelis hakim mengembalikan Laras kepada keluarganya.

Hal ini dikarenakan masa kurungan yang telah ia jalani sejak penangkapannya pada 2 September 2025 dianggap telah mencukupi, sehingga ia tidak perlu mendekam lebih lama di jeruji besi.

Sebagai gantinya, hakim menetapkan masa percobaan selama satu tahun.

Jika dalam kurun waktu tersebut Laras melakukan tindak pidana, maka hukuman fisik akan diberlakukan.

“Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum: Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” tegas Hakim.

Vonis ini tergolong lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara pada sidang 24 Desember 2025 lalu.

Pada awal persidangan, Laras menghadapi ancaman hukuman berat melalui empat dakwaan alternatif, termasuk pelanggaran UU ITE dengan ancaman maksimal 6 hingga 8 tahun penjara. Namun, setelah melalui proses pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi, JPU memutuskan untuk menggugurkan tiga dakwaan lainnya.

Laras akhirnya hanya dinyatakan melanggar Pasal 161 KUHP. Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU menyatakan:

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Larasati Khairunnisa dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar JPU.

Kronologi : Bermula dari Unggahan Instagram Story

Sumber: Kompas
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved