Ahok Minta Presiden dan BUMN Diperiksa Usai Djoko Priyono Dicopot: Dirut Hebat Dimiliki Pertamina 

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi saksi dari JPU dalam kapasitasnya sebagai eks Komisaris Utama (Komut) Pertamina.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
instagram @tpnganjarmahfud
SENANG DIPANGGIL KEJAGUBG - Mantan Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaacungkan pose salam metal tiga jari di GBK pada Sabtu 3 Februari 2024. Ahok senang dipanggil Kejagung terkait kasus korupsi di PT Pertamina. 

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini menjerat sejumlah terdakwa, yakni beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono. 

Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Kemudin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. 

Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Ahok: Banyak yang Bisa Ditangkap di Indonesia

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut banyak pihak yang bisa ditangkap oleh aparat penegak hukum terkait penyimpangan pengadaan barang dan jasa.

Mulanya jaksa bertanya kepada Ahok tentang sistem pengadaan yang lebih efisien saat menjabat sebagai Komut Pertamina periode 2019-2024. 

“(Memangnya) Ada masalah apa dengan sistem pengadaan sebelumnya?” ujar jaksa di muka persidangan.

Baca juga: Ramai Ngebalon Whip Pink, Kata Kunci Paling Dicari Usai Lula Lahfah Meninggal, Ini Kata Dokter

Ahok menyampaikan, sistem pengadaan sebelumnya ini membuat Indonesia tidak mempunyai cadangan minyak lebih dari 30 hari.

“Karena kalau mau sampai 30 hari, mau berapa miliar dolar?” jawab dia. 

Ahok menjelaskan bahwa pemerintah mempunyai tugas berkait cadangan minyak tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

“Tapi karena pemerintah merasa Pertamina adalah BUMN, padahal dalam Undang-Undang Migas, Pertamina ini diperlakukan seperti swasta sebetulnya,” ujar dia.

"Tapi karena pemegang saham adalah pemerintah, Pertamina ditugaskan, 'Lu rugilah', kira-kira gitu loh, 'Kamu nombok, kamu mesti nombok demi supaya negara ini aman secara minyak',” tutur Ahok

Oleh karena itu, Ahok sempat mengusulkan sistem pengadaan khusus Pertamina yang lebih efektif kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

“Saya ingin LKPP itu ada satu halaman khusus untuk pengadaan Pertamina seperti yang saya punya waktu saya di Jakarta,” imbuh Ahok

“Jakarta menjadi provinsi pertama yang punya halaman khusus pengadaan. Makanya saya bisa hemat uang begitu banyak di Jakarta,” tambah dia.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved