Staf Sekwan DPRD Digerebek Istri di Hotel Jelang Ramadhan, Dijerat Pasal Perzinaan

Staf Sekwan DPRD Digerebek Istri di Hotel Jelang Ramadhan, Dijerat Pasal Perzinaan Berikut ulasan lengkapnya

Tayang:
Penulis: Evan Saputra | Editor: Evan Saputra
Tribun Lampung
Staf Sekwan DPRD Digerebek Istri di Hotel Jelang Ramadhan, Dijerat Pasal Perzinaan. Foto ilustrasi penggerebekan pasangan selingkuh 

POSBELITUNG.CO - Seorang staf Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Lamongan berinisial HP (53) digerebek istrinya saat berada di kamar hotel di Kelurahan Kingking, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (17/2/2026) dini hari.

Kasus yang mencuat menjelang Ramadan 1447 Hijriah ini kini ditangani Polres Tuban.

HP bersama perempuan berinisial K (42) dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana perzinaan, setelah laporan dibuat oleh istri sah yang memergoki keduanya di dalam kamar hotel

Kronologis Penggerebekan

Kronologi bermula saat istri sah terlapor, M (45), warga Kecamatan Turi, Lamongan, menerima informasi dari tetangganya.

Baca juga: PDIP Sentil Jokowi Soal Revisi UU KPK, Ronny Talapessy Singgung PSI dan Kaesang

Tetangga tersebut menyebut bahwa HP membawa seorang perempuan ke rumah mereka di wilayah Lamongan.

Merasa curiga, M kemudian memutuskan untuk mengecek langsung kebenaran kabar itu.

Suami Terlihat Pergi Bersama Perempuan Lain

Saat tiba di lokasi, M melihat suaminya keluar rumah bersama seorang perempuan lain berinisial K (42), warga Kecamatan Semanding, Tuban.

Keduanya terlihat meninggalkan rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX hitam.

Merasa ada kejanggalan, M lalu membuntuti perjalanan mereka.

Berujung di Hotel Kelurahan Kingking Tuban

Setelah mengikuti dari belakang, M mendapati suaminya masuk ke sebuah hotel di wilayah Kelurahan Kingking, Kabupaten Tuban.

Ia kemudian memastikan kamar yang ditempati oleh keduanya sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Tak lama kemudian, M melakukan penggerebekan.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved