Staf Sekwan DPRD Digerebek Istri di Hotel Jelang Ramadhan, Dijerat Pasal Perzinaan

Staf Sekwan DPRD Digerebek Istri di Hotel Jelang Ramadhan, Dijerat Pasal Perzinaan Berikut ulasan lengkapnya

Tayang:
Penulis: Evan Saputra | Editor: Evan Saputra
Tribun Lampung
Staf Sekwan DPRD Digerebek Istri di Hotel Jelang Ramadhan, Dijerat Pasal Perzinaan. Foto ilustrasi penggerebekan pasangan selingkuh 

Digerebek dalam Kondisi Tanpa Baju

Saat pintu kamar dibuka, HP disebut berada dalam kondisi tidak mengenakan baju dan berada di dalam kamar bersama K.

Kejadian ini kemudian dilaporkan warga melalui layanan Call Center 110.

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya benar, anggota menerima laporan dari Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana perzinaan di salah satu kamar hotel di wilayah Kelurahan Kingking, Tuban,” ujar IPTU Siswanto.

Petugas kepolisian langsung mengamankan HP dan K untuk dibawa ke Mapolres Tuban.

Keduanya kini menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.

Dijerat Pasal Perzinaan KUHP Baru

Dari hasil pemeriksaan awal, HP dan K mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar hotel tersebut.

“Atas perbuatannya, keduanya akan disangkakan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas IPTU Siswanto.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana perzinaan, yang dalam kasus ini dapat diproses karena adanya laporan dari pasangan sah yang dirugikan.

Kasus Masih Didalami Polisi

Kasus penggerebekan staf Sekwan DPRD Lamongan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparatur lembaga legislatif daerah.

Saat ini, proses hukum masih berlanjut dan ditangani Polres Tuban untuk pendalaman lebih lanjut

(Tribunnews/kompas)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved