Kalender 2026

Daftar Resmi Cuti Bersama Lebaran 2026, Libur Nyepi, Jadwal WFA ASN, Libur Nasional

Pemerintah telah menetapkan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026 melalui SKB 3 Menteri.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Instagram/Amikom
KALENDER 2026 -- Daftar libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 setelah libur Hari Suci Nyepi dan Lebaran. 

Meski demikian, penerapan WFA tidak dilakukan secara menyeluruh untuk seluruh pegawai.

Pimpinan instansi diminta mengatur proporsi jumlah ASN yang melaksanakan fleksibilitas kerja dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

“Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,” ujar Menteri PANRB melalui SE.

Layanan publik yang bersifat langsung dan esensial tetap harus dipastikan berjalan optimal, sehingga masyarakat tidak mengalami hambatan dalam mengakses layanan pemerintah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan internal birokrasi dengan kepentingan masyarakat luas.

Fleksibilitas kerja diharapkan mampu mengurangi kepadatan arus lalu lintas selama periode mudik dan arus balik, sekaligus menjaga produktivitas ASN.

Dengan pengaturan yang tepat di masing-masing instansi, kebijakan WFA ini diharapkan dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Ketentuan WFA ASN

Melansir Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, berikut ketentuan pelaksanaan WFA yang berlaku:

1. Pelaksanaan WFA dilakukan pada 16-17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilakukan juga pada 25, 26, dan 27 Maret 2026 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik setelah merayakan Hari Raya Idulfitri.

2. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau sektor yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.

3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

4. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.

5. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.

6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh selama WFA diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.

Itulah  informasi mengenai pelaksanaan WFA bagi pegawai ASN yang berlaku pada periode sebelum dan sesudah libur Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri tahun 2026.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah/Tribun Network/Tribun-medan.com/Bangkapos.com/Posbelitung.co)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved