RUU Migas Dibahas DPR, Ini Poin-Poin Penting yang Diusulkan, Termasuk Harga BBM Seragam

DPR membahas RUU Migas terbaru yang memuat pembentukan BUK Migas, kewajiban DMO 25 persen, hingga rencana harga BBM seragam di seluruh Indonesia

Penulis: M Zulkodri | Editor: M Zulkodri
Dok Tribunnews
RUU MIGAS--DPR membahas RUU Migas terbaru yang memuat pembentukan BUK Migas, kewajiban DMO 25 persen, hingga rencana harga BBM seragam di seluruh Indonesia. Foto Ilustrasi harga BBM Pertamina hari ini lengkap sampai Pertamina Dex hingga Pertamax Turbo 

Dalam skema ini, kepemilikan sumber daya tetap berada di tangan negara.

4. Kewajiban Domestic Market Obligation (DMO)

Kontraktor diwajibkan menyerahkan minimal 25 persen dari produksi migas untuk kebutuhan dalam negeri. Aturan ini bertujuan menjaga ketahanan energi nasional.

5. Partisipasi Daerah (BUMD)

Kontraktor wajib menawarkan 10 persen participating interest kepada BUMD sejak awal pengembangan lapangan.

Skema ini bisa berupa hibah, pembagian keuntungan, atau mekanisme lain.

6. Kewajiban Pengelolaan Emisi Karbon

Kontrak kerja sama kini wajib memuat pengelolaan karbon, termasuk penangkapan dan penyimpanan karbon.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya menekan emisi di sektor energi.

7. Harga BBM Nasional Seragam

Pemerintah diusulkan dapat menetapkan harga BBM yang sama di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan pemerataan akses energi.

8. Pengaturan Harga Gas dan LPG

Harga gas bumi dan LPG untuk golongan tertentu juga akan diatur secara nasional, namun tetap harus mendapatkan persetujuan DPR.

9. Insentif untuk Wilayah Tertentu

Pemerintah dapat memberikan insentif kepada badan usaha yang menjalankan kegiatan hilir di daerah tertentu guna mendorong distribusi energi yang merata.

Arah Baru Kebijakan Energi

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved