Berita Viral

Kapolresta Pati Beber Modus Kyai Ashari Minta Santriwati Pijat di Kamar

Kyai Ashari, tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati Pondok Pesantren Ndolo Kusumo terancam 15 tahun penjara.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Dokumentasi Kasat Reskrim Polresta Pati
DITANGKAP - Polisi akhirnya menangkap Ashari, tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati. Hal itu tampak dalam unggahan status WhatsApp pribadi Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama pada Kamis pagi (7/5/2026). 

Ashari melarikan diri dari ponpes sejak tiga bulan lalu. Ia berpindah-pindah lokasi agar tidak terlacak oleh polisi.

Ashari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati pada 28 April 2026, sempat ke Bogor lalu Kudus dan pelariannya berakhir di Wonogiri.

Selama kabur, ada yang melihat ia berada di Kudus. Hingga akhirnya ia tertangkap di Wonogiri.

Sebelum ditangkap, AS diketahui sempat melarikan diri ke Bogor dengan bantuan sopir pribadinya.

Baca juga: Tampang Ashari Pengasuh Ponpes di Pati yang Cabuli 50 Santriwati, Kabur Sembunyi di Rumah Juru Kunci

Setelah sopir tersebut kembali ke Jawa Tengah, tersangka melanjutkan perjalanan menuju Wonogiri menggunakan travel untuk menghindari pelacakan aparat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan tersangka ditangkap tim Resmob Jatanras Polda Jateng pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.45 WIB.

“Tersangka ditangkap oleh Tim Resmob Polda Jatanras Polda Jateng,” tegas Anwar kepada wartawan, Kamis siang.

Menurut Anwar, pelarian AS berakhir di rumah seorang juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.

“Iya betul pukul 04.45 WIB , di tempat persembunyiannya rumah juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kec. Purwantoro Kab. Wonogiri, setelah sempat kabur ke Bogor diantar oleh driver-nya, driver-nya pulang dan tersangka ke Wonogiri naik travel,” ungkapnya.

Mangkir dari Panggilan Polisi

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan pihaknya sempat mendalami keberadaan tersangka melalui keluarga.

“Kemarin sudah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir,” kata Artanto kepada awak media, Rabu (6/5/2026).

Penyidik kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut setelah diketahui tersangka tidak berada di lingkungan pondok pesantren.

“Dari hasil tersebut, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ujarnya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved