Berita Viral

Kapolresta Pati Beber Modus Kyai Ashari Minta Santriwati Pijat di Kamar

Kyai Ashari, tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati Pondok Pesantren Ndolo Kusumo terancam 15 tahun penjara.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Dokumentasi Kasat Reskrim Polresta Pati
DITANGKAP - Polisi akhirnya menangkap Ashari, tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati. Hal itu tampak dalam unggahan status WhatsApp pribadi Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama pada Kamis pagi (7/5/2026). 

50 Santriwati Jadi Korban

Korban kiai cabul di Pati diduga mencapai 50 santriwati.

Hal itu diungkap penasihat hukum korban, Ali Yusron.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat para korban saat ini masih bungkam.

Polresta Pati mengaku baru mengidentifikasi lima korban.

Namun ironisnya, tiga di antaranya mencabut keterangan, menyisakan hanya dua korban yang saat ini memperkuat proses hukum.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, menegaskan bahwa pencabutan keterangan tidak akan menghentikan perkara.

“Ini bukan delik aduan, melainkan delik umum. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya, Selasa (5/5/2026).

Namun di balik angka resmi tersebut, muncul klaim yang jauh lebih mengkhawatirkan.

Ali Yusron, menyebutkan jumlah korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati.

Ia mengungkap mayoritas korban berasal dari latar belakang rentan, anak yatim piatu hingga keluarga tidak mampu.

“Ini seperti fenomena gunung es. Satu korban yang berani bicara bisa membuka puluhan lainnya,” kata dia.

Pernyataan itu mengindikasikan adanya ketakutan dan tekanan yang membuat banyak korban belum berani melapor.

Lingkungan tertutup seperti pesantren, relasi kuasa antara kiai dan santri, serta stigma sosial diduga menjadi faktor kuat yang membungkam suara korban.

Meski begitu, kepolisian membuka pintu selebar-lebarnya bagi korban lain untuk melapor.

Jaminan kerahasiaan diberikan, dengan harapan semakin banyak kesaksian akan memperkuat jerat hukum bagi pelaku.

“Semakin banyak korban yang bersaksi, semakin berat konsekuensi hukum yang akan dihadapi tersangka,” tambah Kompol Dika.

Kasus ini tak hanya mengguncang masyarakat Pati, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan.

Lembaga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru diduga menjadi ruang terjadinya kekerasan seksual.

(Posbelitung.co/Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf/TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal, Muslimah, Raka F Pujangga)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved