Berita Viral

Kapolresta Pati Beber Modus Kyai Ashari Minta Santriwati Pijat di Kamar

Kyai Ashari, tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati Pondok Pesantren Ndolo Kusumo terancam 15 tahun penjara.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Dokumentasi Kasat Reskrim Polresta Pati
DITANGKAP - Polisi akhirnya menangkap Ashari, tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati. Hal itu tampak dalam unggahan status WhatsApp pribadi Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama pada Kamis pagi (7/5/2026). 

Tim Jatanras Polda Jawa Tengah lalu melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka di Wonogiri.

Sebelumnyanya diberitakan, AS, pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, diduga mencabuli puluhan santriwatinya.

Kasus tersebut membuat aktivitas di lingkungan pondok pesantren dilaporkan sepi dan kegiatan belajar para santri berhenti sementara.

Rute Pelarian Ashari

Tim Polresta Pati dibantu Polda Jateng melakukan pengejaran ke jumlah wilayah di Jawa Tengah, Jakarta, hingga Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengonfirmasi bahwa Ashari sempat kabur ke beberapa kota sebelum akhirnya ditangkap di Wonogiri.

Pengejaran dilakukan polisi sejak 4 Mei lalu.
 
"Alhamdulillah sudah tertangkap. (Tersangka) Sempat ke Kudus, Bogor, kemudian lanjut Jakarta, setelah itu ke Solo dan Wonogiri," papar dia.

Pelarian Ashari pun berakhir di Wonogiri.

Dia dibekuk oleh Kompol Dika dkk sekira pukul 04.00 WIB, Kamis (7/5/2026).

Saat ini, tersangka sedang digelandang menuju Mapolresta Pati.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa saksi dan melakukan olah TKP.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut, seorang kiai bernama Ashari ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah gelar perkara.

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, sementara pencabulan terhadap para korban diduga berlangsung sejak 2020.

Namun polisi berdalih proses penanganan seusai pelaporan pada 2024 sempat terhambat karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved