Berita Belitung

Dugaan Penampungan dan Pengelolaan Timah Ilegal di Belitung, Aloi Divonis 6 Bulan Penjara oleh MA

Albert Arizona alias Aloi akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung. 

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Dok. Polda Babel
BARANG BUKTI - Sejumlah barang bukti yang diamankan di sebuah rumah Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, beberapa waktu lalu, terkait kasus dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan mineral timah ilegal.  

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -  Albert Arizona alias Aloi akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung

Berdasarkan petikan putusan Nomor 3179 K/Pid.Sus-LH/2025, Aloi divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 2 bulan. 

Selain itu, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

"Terhadap petikan putusan kasasi tersebut telah kami beritahukan kepada pemohon kasasi (JPU Kejari Belitung) dan termohon kasasi (Terdakwa) pada tanggal 26 Mei 2025 yang lalu. Namun untuk salinan putusan kasasi kami masih menunggu dikirim dari pihak Mahkamah Agung," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan Benny Wijaya kepada Posbelitung.co pada Senin (2/6/2025). 

Majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pengangkutan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Usaha Pertambangan Batubara) atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebelumnya, Aloi sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan tertanggal 22 Agustus 2024 lalu. 

Atas putusan tersebut, JPU Kejari Belitung mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung

Perkara Aloi bermula dari penangkapan Satreskrim Polres Belitung pada tanggal 19 Maret 2024 lalu. 

Ia diamankan di gudang yang beralamat di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena diduga melakukan aktivitas penampungan dan pengolahan mineral timah ilegal

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved