Video

Wali Kota Pangkalpinang Tertibkan Parkir Demi Hilangkan Jukir Liar

Pemerintah Kota Pangkalpinang kini tengah melakukan penataan besar-besaran terhadap sistem parkir di wilayahnya.

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Kamri

POSBELITUNG.CO - Pemerintah Kota Pangkalpinang kini tengah melakukan penataan besar-besaran terhadap sistem parkir di wilayahnya.

Langkah ini dilakukan untuk menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib, terdata, dan transparan.

Sekaligus menghapus keberadaan juru parkir liar yang selama ini meresahkan masyarakat.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin menegaskan bahwa pembenahan ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga demi kenyamanan dan keamanan warga.

Menurutnya, sistem parkir yang baik akan memberikan manfaat berlapis, baik bagi pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat.

Dalam penataan tersebut, Pemkot membedakan dua jenis pengelolaan parkir, yaitu pajak parkir dan retribusi parkir.

Pajak parkir diberlakukan bagi tempat usaha atau gedung yang memiliki lahan parkir sendiri, seperti pusat perbelanjaan dan ruko besar.

Baca juga: 20 Remaja Terpilih di Belitung Ikut Intensive Course Gerak Dampak Academy

Sementara retribusi parkir dikenakan untuk lahan parkir yang berada di badan jalan dan menjadi aset Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Kita sedang membangun sistemnya supaya manajemen perparkiran menjadi lebih baik.

Ada area yang termasuk pajak parkir dan ada juga yang termasuk retribusi.

Kita bagi wilayahnya agar pengelolaan lebih jelas,” ujar Prof. Saparudin, Senin (27/10/2025).

Ia mencontohkan, pusat perbelanjaan seperti Transmart termasuk kategori pajak parkir karena memiliki lahan sendiri dan memungut biaya parkir.

Sedangkan untuk parkir di tepi jalan kota, pengelolaannya berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) melalui sistem retribusi.

Prof. Saparudin menyebut, saat ini Dishub bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) sedang mengirimkan surat kepada pemilik usaha agar mendaftarkan lahan parkir mereka secara resmi.

Upaya tersebut dilakukan guna menertibkan pengelolaan parkir dan mencegah munculnya juru parkir liar yang bekerja tanpa izin.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved