Video

Praktisi Hukum Ungkap Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Terkait Laporan Ridwan Kamil

Tes DNA juga telah dilakukan dan hasilnya menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa Mariana.

Penulis: Disa Aryandi | Editor: Kamri

POSBELITUNG.CO - Nama selebgram Lisa Mariana masih menjadi sorotan setelah dilaporkan Ridwan Kamil (RK) terkait dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan itu diketahui buntut viralnya pengakuan Lisa Mariana pernah menjalani hubungan dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak.

Pengakuan tersebut pun sudah dibantah oleh sang mantan Gubernur Jawa Barat hingga melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.

Tes DNA juga telah dilakukan dan hasilnya menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa Mariana.

Tak lama setelah hasil tes DNA keluar, Lisa Mariana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Lisa Mariana pun telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada, Jumat (24/10/2025) kemarin.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun rupanya wanita yang dikenal sebagai mantan model majalah dewasa itu tak ditahan.

Baca juga: Acha Septriasa Tetap di Australia Usai Cerai dari Vicky Kharisma

Praktisi hukum Deolipa Yumara turut memberikan pandangannya mengenai kepolisian yang tak melakukan penahanan terhadap selebgram 25 tahun itu.

Menurutnya, bahwa pasal yang dikenakan terhadap Lisa merupakan pasal yang tidak mengharuskan dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

"Kalau pasalnya cuman ancamannya 4 tahun dan bukan pasal-pasal yang khusus, ya berarti dia mengikuti pola hukum acara pada umumnya, hukum acara pidana di mana tidak ditahan," terang Deolipa, dikutip dari Tribunnews, Selasa (28/10/2025).

Dikatakan Deolipa, meski tak ditahan, Lisa Mariana tetap diwajibkan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Memang bukan tahanan kota, kan nggak ada penahanan. Jadi enggak ada tahanan kota, tahanan rumah, tahanan penjara enggak ada."

"Jadi dia tetap tidak ditahan tapi dia menjalani proses hukum," ujar pengacara kelahiran Tanjung Priok, 13 Desember 1972 itu.

Untuk tahapan selanjutnya setelah Lisa ditetapkan sebagai tersangka, kata Deolipa, kepolisian terus melakukan penguatan terhadap keterangan saksi hingga bukti-bukti yang telah diberikan dari pihak Ridwan Kamil.

Jika berkas-berkas telah lengkap, nantinya akan diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved