Video

Ammar Zoni Protes Dipindah ke Nusakambangan, Klaim Belum Bersalah

Aktor Ammar Zoni menyampaikan protes dalam persidangan terkait pemindahannya dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan.

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza
Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni memprotes pemindahannya ke Lapas Nusakambangan, karena merasa kasus yang menjeratnya belum terbukti di persidangan.
  • Dirinya khawatir terkait kondisi psikologisnya di Nusakambangan, serta menyebut bahwa pemindahan itu dilakukan setelah kasusnya menjadi viral.
  • Jaksa mendakwa Ammar Zoni sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba, dengan barang bukti sabu dan daun kering.

POSBELITUNG.CO – Aktor Ammar Zoni menyampaikan protes dalam persidangan terkait pemindahannya dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan.

Ia menilai langkah tersebut tidak adil, sebab dirinya belum dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang tengah berjalan di pengadilan.

Dalam sidang beragenda eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025), Ammar meminta majelis hakim agar dirinya dikembalikan ke Lapas Salemba atau Cipinang.

Ia membandingkan perlakuan yang diterimanya dengan terdakwa lain yang biasanya baru dipindahkan ke Nusakambangan setelah ada putusan tetap.

Menurut Ammar, peristiwa yang dituduhkan kepadanya sudah terjadi setahun lalu dan ia bahkan telah menerima sanksi berupa isolasi.

Namun, ia menyesalkan pemindahan mendadak ke Nusakambangan yang dianggap tidak sesuai prosedur.

“Ketika kejadian ini viral di media, pihak Dirjen langsung membawa saya ke Nusakambangan. Padahal, di sana tahanan berisiko tinggi seperti teroris juga ditempatkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku khawatir kondisi psikologisnya terganggu karena harus berada di lingkungan dengan tingkat keamanan maksimum.

Ammar juga menegaskan bahwa dirinya bukan bagian dari jaringan bandar besar seperti yang dituduhkan, sebab proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan bersalah.

Oleh karena itu, ia memohon agar dipindahkan kembali ke Jakarta untuk mempermudah dirinya menyusun pembelaan pribadi.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan dalam dakwaannya bahwa Ammar Zoni diduga menjadi pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Jaksa menyebut pada 31 Desember 2024, terdakwa Rivaldi menerima sabu dari Ammar sebanyak 100 gram yang diperoleh dari seseorang bernama Andre (DPO).

Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Ammar dan Rivaldi.

Selanjutnya, sabu itu diedarkan melalui jaringan tahanan lain seperti Andi, Ardian, dan Asep dengan menggunakan aplikasi komunikasi Zangi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,741 gram serta 42 linting daun kering dengan total 10,694 gram di kamar Ammar Zoni.

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dakwaan itu, Ammar Zoni bersama para terdakwa lainnya menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi agar perkara mereka ditinjau kembali oleh pengadilan.

Ringkasan Berita:

Ammar Zoni memprotes pemindahannya ke Lapas Nusakambangan karena menganggap tuduhan terhadapnya dalam kasus narkoba belum terbukti di pengadilan.

Ia meminta agar dikembalikan ke Lapas Salemba atau Cipinang agar bisa mengikuti proses sidang dengan baik.

Ammar menyebut pemindahan itu tidak adil karena ia belum divonis bersalah dan sudah pernah mendapat sanksi isolasi sebelumnya.

Menurutnya, kebijakan memindahkan tahanan ke Nusakambangan hanya pantas untuk narapidana dengan risiko tinggi seperti teroris atau bandar besar.

Ammar mengaku khawatir dengan kondisi psikologisnya selama berada di Nusakambangan dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permintaannya.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Ammar Zoni sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Jaksa menjelaskan, pada 31 Desember 2024, terdakwa Rivaldi menerima 100 gram sabu dari Ammar Zoni, yang diperoleh dari Andre (DPO).

Narkotika itu kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Rivaldi dan Ammar Zoni, lalu diedarkan bersama tahanan lain melalui aplikasi Zangi.

Penggeledahan di kamar tahanan menemukan barang bukti sabu dan ganja, termasuk 0,741 gram sabu dan 10,694 gram daun kering di kamar Ammar Zoni.

Ammar Zoni dan para terdakwa lain kini didakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika, namun mereka mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ammar Zoni Protes Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Ungkap Belum Terbukti Bersalah

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved