Video

Kasus Pembunuhan Dosen di Jambi, Bripda Waldi Resmi Dipecat, Keluarga Korban Ungkap Rasa Syukur

Kasus pembunuhan dosen Erni Yuniarti (37) oleh oknum polisi Bripda Waldi di Kabupaten Bungo, Jambi, akhirnya mencapai babak baru

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Novita

Ringkasan Berita:
  • Bripda Waldi resmi dipecat dari kepolisian setelah dinyatakan bersalah dalam sidang KKEP yang berlangsung selama 12 jam di Polda Jambi.
  • Pemecatan dilakukan secara tidak hormat (PTDH) karena Waldi terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan 2002 tentang pemberhentian anggota Polri.
  • Setelah sidang, Waldi keluar dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol, lalu langsung digiring menuju Rumah Tahanan Polda Jambi tanpa memberikan komentar kepada media

 

POBELITUNG.CO - Kasus pembunuhan dosen Erni Yuniarti (37) oleh oknum polisi Bripda Waldi di Kabupaten Bungo, Jambi, akhirnya mencapai babak baru setelah pelaku resmi dipecat dari institusi kepolisian.

Sidang etik yang digelar Propam Polda Jambi di Gedung Siginjai pada Jumat (7/11/2025) berlangsung selama 12 jam, dimulai pukul 08.00 WIB hingga malam hari.

Hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan Bripda Waldi bersalah dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Setelah pembacaan putusan, Waldi keluar dari ruang sidang mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.

Ia tampak tertunduk tanpa sepatah kata, kemudian digiring petugas Provos menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi.

Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, menjelaskan bahwa Bripda Waldi terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 14 ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota Polri.

Dalam salinan putusan disebutkan, Bripda Waldi melakukan perbuatan tercela dan akan segera dipindahkan ke tahanan Polres Bungo untuk menjalani proses hukum pidana.

Keputusan pemecatan itu disambut haru oleh keluarga korban.

Mewakili pihak keluarga, Alis menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut.

“Alhamdulillah, Bripda Waldi akhirnya dipecat. Kami sebagai keluarga merasa lega dan bersyukur atas keadilan ini,” ujarnya usai menghadiri sidang.

Kasus tragis ini berawal pada Sabtu (1/11/2025) saat Bripda Waldi membunuh Erni di rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Erni yang merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan di IAKSS Muara Bungo ditemukan tewas dengan luka di kepala, wajah, dan leher.

Hasil visum juga menunjukkan adanya dugaan pemerkosaan sebelum korban dibunuh.

Polisi kemudian menangkap Bripda Waldi di kontrakannya di Kabupaten Tebo sehari setelah kejadian, dan menemukan barang-barang milik korban seperti mobil, motor, serta perhiasan emas yang sempat dibawa kabur pelaku.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved