Video

Kasus Pembunuhan Dosen di Jambi, Bripda Waldi Resmi Dipecat, Keluarga Korban Ungkap Rasa Syukur

Kasus pembunuhan dosen Erni Yuniarti (37) oleh oknum polisi Bripda Waldi di Kabupaten Bungo, Jambi, akhirnya mencapai babak baru

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Novita

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengungkapkan, pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dan berkelit selama pemeriksaan.

Namun, bukti-bukti yang dikumpulkan tim akhirnya mengarah kuat kepada Bripda Waldi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku membunuh korban menggunakan gagang sapu setelah keduanya terlibat pertengkaran di rumah korban.

Dalam keadaan emosi, pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia.

Kini, Bripda Waldi resmi dipecat dan menghadapi proses hukum atas empat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.

Ringkasan Berita: 

  1. Bripda Waldi resmi dipecat dari kepolisian setelah dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung selama 12 jam di Polda Jambi.
  2. Pemecatan dilakukan secara tidak hormat (PTDH) karena Waldi terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan 2002 tentang pemberhentian anggota Polri.
  3. Setelah sidang, Waldi keluar dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol, lalu langsung digiring menuju Rumah Tahanan Polda Jambi tanpa memberikan komentar kepada media.
  4. Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, menyatakan Bripda Waldi terbukti melakukan perbuatan tercela dan akan dipindahkan ke tahanan Polres Bungo.
  5. Keluarga korban, dosen Erni Yuniarti, menyambut keputusan pemecatan dengan rasa syukur dan lega, menyebut keputusan itu sebagai bentuk keadilan.
  6. Dalam kasus pidananya, Waldi dijerat empat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
  7. Korban Erni Yuniarti merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi Keperawatan IAKSS Muara Bungo yang ditemukan tewas di rumahnya pada 1 November 2025.
  8. Hasil visum menunjukkan Erni diduga diperkosa sebelum dibunuh, dengan temuan cairan sperma di pakaian korban dan luka lebam di beberapa bagian tubuh.
  9. Bripda Waldi ditangkap di kontrakannya di Kabupaten Tebo sehari setelah kejadian, bersama barang-barang milik korban seperti mobil, motor, dan perhiasan emas.
  10. Berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan dilakukan menggunakan gagang sapu saat percekcokan di rumah korban, di mana Waldi mencekik Erni hingga tewas.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKHIRNYA Bripda Waldi Dipecat, Keluarga Dosen Erni Bersyukur

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved