Video

Wali Kota Medan Tanggapi Penahanan 2 Kadis Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Wali Kota Medan memberikan tanggapan resmi setelah dua pejabat Pemerintah Kota Medan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Medan terkait dugaan korupsi

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Novita

Menurut Kejari, saat kegiatan berlangsung, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan berbagai dokumen pertanggungjawaban.

Kejari juga memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru.

Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Medan selama tahun 2025.

Wali Kota Medan berharap proses hukum dapat berjalan tuntas sehingga dapat memberikan efek jera dan menguatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Ringkasan Berita: 

  1. Dua pejabat Pemko Medan, Benny Iskandar Nasution dan Erwin Saleh, ditetapkan sebagai tersangka korupsi kegiatan Medan Fashion Festival 2024.
  2. Kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar dari total anggaran Rp 4,8 miliar.
  3. Kedua tersangka ditahan Kejari Medan, kecuali Erwin yang tidak hadir dan hanya mengirim penasihat hukum dengan alasan sakit.
  4. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Negeri Medan.
  5. Rico menegaskan bahwa Pemko Medan menghormati proses hukum dan yakin Kejari bertindak sesuai aturan.
  6. Rico mengingatkan ASN agar tidak menyalahgunakan jabatan dan menekankan pentingnya integritas serta profesionalisme.
  7. Pemkot Medan berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas penyimpangan.
  8. Inspektorat Kota Medan diminta memperketat pengawasan terhadap perangkat daerah untuk mencegah kasus serupa.
  9. Kejari Medan menyatakan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang Direktur CV Global Mandiri berinisial MH.
  10. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Respons Wali Kota Medan, 2 Pejabat Kepala Dinas Ditahan, Tersangka Korupsi Festival Fashion

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved