Video
Satgas BLBI Dibubarkan, Menkeu Purbaya Tegaskan Penagihan Tetap Lanjut
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembubaran Satgas BLBI tidak akan menghentikan upaya pemerintah dalam menagih kewajiban
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Novita
Ringkasan Berita:
- Satgas BLBI dibentuk pada era Presiden Jokowi.
- Satgas BLBI yang selama ini bekerja untuk menarik piutang obligor BLBI bakal dibubarkan.
- Pembentukan satgas bukan prioritas utama jika tidak memberikan hasil signifikan.
POSBELITUNG.CO - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembubaran Satgas BLBI tidak akan menghentikan upaya pemerintah dalam menagih kewajiban para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Menurutnya, keberadaan satgas bukan elemen utama dalam keberhasilan penagihan sehingga pemerintah tetap akan melanjutkan proses tersebut secara mandiri.
Purbaya menilai bahwa jika satgas tidak memberikan capaian yang memadai, maka penagihan dapat dilakukan langsung oleh kementerian tanpa mekanisme tambahan yang dinilai tidak efisien.
Ia menyampaikan hal ini dalam Media Briefing di kantor Kemenkeu pada Jumat, 14 November 2025.
Dalam kesempatan itu, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah sedang memprioritaskan peningkatan hasil penagihan sebelum memutuskan apakah satgas perlu dipertahankan atau tidak.
Ia juga mengaku masih mempelajari seluruh aspek teknis agar keputusan yang diambil nantinya tepat dan tidak menimbulkan hambatan baru.
Purbaya menegaskan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan merampungkan evaluasi tersebut dan memastikan penagihan terus berjalan optimal.
Sebelumnya, ia sudah menyatakan rencana pembubaran Satgas BLBI yang selama beberapa tahun terakhir bertugas menarik kembali hak tagih negara terkait BLBI.
Ia menilai bahwa satgas yang telah bekerja sejak lama belum menunjukkan hasil yang signifikan sesuai harapan pemerintah.
Purbaya juga menyampaikan bahwa efektivitas satgas tersebut masih dipertanyakan karena jumlah penerimaan yang dihasilkan tidak sebanding dengan upaya yang dilakukan.
Bahkan, menurutnya, keberadaan satgas justru menciptakan kegaduhan di ruang publik ketimbang memberikan kontribusi besar terhadap pemasukan negara.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mempertahankan struktur yang hanya memunculkan noise tanpa memberikan dampak nyata bagi keuangan negara.
Meski demikian, ia tetap membuka ruang untuk melakukan penilaian ulang sebelum keputusan pembubaran benar-benar diambil agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam pandangannya, langkah terbaik adalah mengefisienkan proses penagihan dengan menghilangkan unsur-unsur yang dianggap tidak produktif.
Sebagai informasi, Satgas BLBI awalnya dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021.
Keppres tersebut menetapkan pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani hak tagih negara terkait dana BLBI yang muncul sejak krisis ekonomi 1998.
Tujuannya adalah memastikan negara mendapatkan kembali aset dan kewajiban dari para obligor yang telah menerima dana talangan tersebut.
Namun, berdasarkan evaluasi terbaru dari Kemenkeu, keberhasilan satgas tidak mencapai level yang dianggap memadai untuk dilanjutkan.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap fokus pada pemulihan aset negara tanpa bergantung pada struktur organisasi tambahan yang tidak efektif.
Dengan sikap ini, pemerintah ingin memastikan bahwa proses penagihan berjalan lebih sederhana, terukur, dan memberikan hasil yang lebih besar bagi negara.
Ringkasan Berita:
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penagihan kewajiban obligor dan debitur BLBI tetap berlanjut, meski Satgas BLBI akan dibubarkan.
- Purbaya menilai pembentukan satgas bukan prioritas jika tidak memberikan hasil signifikan.
- Ia menegaskan pemerintah bisa mengejar penagihan tanpa satgas khusus.
- Purbaya ingin memastikan hasil penagihan lebih maksimal sebelum menentukan langkah berikutnya.
- Ia sedang mengkaji apakah satgas masih diperlukan atau tidak perlu dilanjutkan.
- Sebelumnya, Purbaya menyampaikan rencana membubarkan Satgas BLBI karena hasil kerjanya dinilai minim.
- Menurutnya, satgas sudah bekerja lama tetapi penerimaan negara tidak meningkat signifikan.
- Purbaya menyebut keberadaan satgas justru menimbulkan kegaduhan dibanding menambah pemasukan negara.
- Ia menyatakan akan melakukan penilaian akhir sebelum benar-benar mengakhiri Satgas BLBI.
- Satgas BLBI pertama kali dibentuk melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2021 pada era Presiden Jokowi untuk menangani hak tagih dana BLBI.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas BLBI Akan Dibubarkan, Menkeu Purbaya: Tagihan Tetap Berjalan
| Kisah Cinta Boiyen dan Suami, 2 Tahun Pacaran hingga Akhirnya Resmi Menikah |
|
|---|
| Debat Viral Ungkap Bisnis Terlarang, Haji Manaf Dicopot dari Pengawas UBP |
|
|---|
| Andre Rosiade Bantah Azizah Dipaksa Nikah, Tegaskan Semua Sepakat |
|
|---|
| Anak Menkeu Purbaya, Yudo Sadewa Ribut dengan Buzzer soal Tuduhan Trading |
|
|---|
| Isu Putus Memanas, DJ Panda Muncul Sindir Drama DJ Bravy dan Erika |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.