8 Provinsi Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Pemilik Kendaraan Bekas Kini Lebih Mudah
Sebanyak 8 provinsi di Indonesia kini mengizinkan perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama. Simak daftar daerah dan syaratnya per Mei 2026
Penulis: M Zulkodri | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas. Delapan provinsi di Indonesia kini memperbolehkan perpanjangan STNK tahunan tanpa menggunakan KTP pemilik lama.
- Kebijakan ini mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meski belum melakukan balik nama.
POSBELITUNG.CO--Kabar baik datang bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bekas namun belum sempat melakukan proses balik nama.
Sejumlah pemerintah daerah kini mulai memberikan kemudahan dalam pengurusan pajak kendaraan tahunan dengan menghapus syarat penggunaan KTP pemilik lama.
Kebijakan tersebut membuat pemilik kendaraan bekas tetap bisa melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan meski identitas pemilik sebelumnya sudah tidak dimiliki atau sulit dihubungi.
Sebagai pengganti, wajib pajak hanya diminta melampirkan identitas diri terbaru serta menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk melakukan balik nama kendaraan pada waktu yang telah ditentukan.
Langkah ini diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus membantu masyarakat yang selama ini terkendala administrasi saat mengurus pajak kendaraan bekas.
Hingga Mei 2026, tercatat sudah ada delapan provinsi yang resmi menerapkan kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama.
DKI Jakarta Berlakukan Sistem Pernyataan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang mulai memberikan fleksibilitas pelayanan pajak kendaraan tahunan.
Melalui kebijakan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemilik kendaraan bekas kini tetap dapat melakukan pengesahan STNK tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik sebelumnya.
Namun, masyarakat diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada 2027 mendatang.
Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan dan belum mencakup perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan.
Jawa Barat hingga Banten Ikut Terapkan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mulai memberlakukan aturan serupa sejak April 2026.
Pemilik kendaraan cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan untuk membayar pajak tahunan.
Langkah ini dinilai mempermudah masyarakat yang membeli kendaraan bekas tetapi belum sempat mengurus balik nama.
Sementara itu, Banten juga menerapkan kebijakan serupa dengan tambahan surat pernyataan kesediaan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada 2027.
| Daftar 8 Provinsi yang Izinkan Perpanjangan STNK tanpa KTP Pemilik Lama |
|
|---|
| Bapenda Belitung Mulai Sosialisasi Elektronifikasi Transaksi, Target Tak Ada Lagi Pembayaran Tunai |
|
|---|
| Operasi Zebra Menumbing 2025, Kelengkapan Kendaraan Pribadi Personel Polres Belitung Ikut Diperiksa |
|
|---|
| Mutasi Pejabat Eselon II Pemkab Belitung, KA Azhami Jabat Kepala Badan Pendapatan Daerah |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Siapkan Langkah Refocusing dan Efisiensi Belanja Besar-besaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/stnk-mati-plus-2-tahun-pajak-nggak-dibayar.jpg)