8 Provinsi Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Pemilik Kendaraan Bekas Kini Lebih Mudah

Sebanyak 8 provinsi di Indonesia kini mengizinkan perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama. Simak daftar daerah dan syaratnya per Mei 2026

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: M Zulkodri | Editor: M Zulkodri
Octa Saputra/Grid.ID
PERPANJANG STNK--Sebanyak 8 provinsi di Indonesia kini mengizinkan perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama. Simak daftar daerah dan syarat lengkapnya per Mei 2026. 

Program di Banten berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026.

Jawa Tengah hingga Lampung Beri Kemudahan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama sejak 24 April 2026.

Layanan tersebut dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat di Jawa Tengah, meski untuk sementara belum berlaku di layanan E-Samsat.

Kebijakan serupa juga diterapkan di Lampung.

Pemilik kendaraan bekas tetap bisa mengurus pajak tahunan dengan syarat membuat surat pernyataan kesediaan balik nama kendaraan.

Sumatera Barat hingga Kalimantan Barat Terapkan Aturan Baru

Di Sumatera Barat, masyarakat tetap dapat membayar pajak tahunan meski data KTP tidak sesuai dengan yang tercantum di STNK.

Wajib pajak hanya perlu membawa STNK asli, KTP pemilik baru, serta surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan.

Sementara itu, Kalimantan Barat juga memberikan kemudahan serupa dengan tambahan syarat penandatanganan surat pernyataan kepemilikan dan pengajuan penandaan atau blokir kendaraan.

Program tersebut berlaku mulai 27 April hingga akhir Desember 2026.

Sulawesi Utara Permudah Pembayaran Pajak

Kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama juga diterapkan di Sulawesi Utara.

Masyarakat cukup membawa STNK asli, identitas pemilik baru, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan dan kesediaan melakukan balik nama di tahun berikutnya.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus membantu masyarakat yang selama ini terkendala administrasi kendaraan bekas.

Dengan adanya aturan baru tersebut, pemilik kendaraan bekas kini memiliki peluang lebih mudah untuk tetap memenuhi kewajiban pajak tanpa harus kesulitan mencari identitas pemilik sebelumnya.
 
(Kompas/Tribunnews)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved