Pesan Presiden untuk Gerakan Radikal
Presiden menggelar keterangan pers mengutuk serangan itu dan kemudian mempersingkat kunjungan kerjanya
"Payung hukum dalam UU Nomor 15/2003 dan UU Nomor 9/2013 apakah cukup memadai dalam melakukan pencegahan aksi terorisme atau memang perlu direvisi karena memang perubahan yang sangat cepat," kata Joko Widodo.
dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam tersebut, para pimpinan lembaga negara sepakat bahwa memang diperlukan upaya yang lebih kuat untuk mencegah gerakan radikal.
"Bukan kesepakatan, hampir (semua) sepaham, kira-kira begitu. Ini (pertemuan konsultasi) bukan mengambil keputusan," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan usai mengikuti Pertemuan Konsultasi Pimpinan Lembaga Negara di Istana Negara.
Dia menegaskan bahwa hampir semua pimpinan menilai revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme perlu dilakukan.
Zulkifli mengungkapkan dalam UU tersebut belum mengatur terkait adanya latihan teror, warga negara yang pergi ke luar negeri ikut terorisme juga belum ada aturannya.
Ketua MPR juga mengungkapkan jika Presiden menganggap lama melakukan revisi UU, maka bisa mengeluarkan Peraturan Pengganti UU (Perppu).
"Apakah melalui Perppu, apakah melalui revisi UU karena revisi kan lama, perlu waktu kalau dianggap mendesak banyak teror bisa Perppu. Nanti Perppu itu jalan dan disahkan oleh DPR juga," kata Zulkifli.
Ketua DPR Ade Komarudin juga menyatakan jika ada kegentingan memaksa pemerintah bisa mengeluarkan Perppu.
"Kami setuju untuk dilakukan revisi cuma kami juga memberikan pandangan bahwa revisi itu memerlukan waktu karena memang prosedur dan tahapan-tahapan harus dilalui dan kalau memang revisi maka inisiatif dari pemerintah beberapa pasal mengenai revisi tersebut," kata Ade Komarudin.
Presiden menambahkan revisi UU Terorisme ini baru tahap pembicaraan awal dan masih perlu pertemuan lagi untuk membahasnya.
Berangkat dari pertemuan pimpinan lembaga negara itu, pemerintah menyiapkan langkah untuk pencegahan gerakan radikal perbaikan aturan sehingga memiliki payung hukum.
Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah tengah membahas perbaikan payung hukum penanganan "preemptive" menghadapi gerakan radikal.
Tindakan preemptive merupakan tindakan pencegahan yang dilakukan dengan berbagai langkah.
Setiap negara memiliki cara yang berbeda dalam tindakan pencegahan dini terhadap aksi gerakan radikal.
"Intinya kita mau memberikan kewenangan preemptive, bisa polisi, unsur keamanan melakukan penangkapan sementara, seminggu atau dua minggu," kata Luhut.
