Kasus Uninterruptible Power Supply

Ahok Sempat Terlihat Gugup saat Hakim Memperlihatkan Bukti

Ahok yang bersikukuh mengatakan tidak menandatangani Perda Perubahan APBD 2014, sempat terlihat gugup ketika hakim menunjukkan bukti

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016). Ahok menjadi saksi untuk kasus dugaan penyalahgunaan pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan 2014 dengan terdakwa Alex Usman. 

Terdakwa Alex Usman sampai menengok kala mendengar teriakan Lulung. Dia hanya tersenyum ketika tahu siapa pemilik suara itu.

Ahok belum ada di ruang sidang saat Lulung berteriak lantang.

Tepat pukul 14.23, panitera meminta pengunjung sidang berdiri, bersamaan dengan kedatangan tiga orang anggota majelis hakim.

Tak berselang lama, majelis hakim mengundang Ahok sebagai saksi agar memasuki ruang sidang.

Teken APBD-P

Ahok muncul dengan senyuman di bibir. Di tengah serbuan lampu kilat fotografer, Ahok berjalan tenang hingga duduk di kursi saksi.

Bersamaan dengan itu, Alex Usman beranjak menuju kursi di barisan pembela.

Saat berjalan menuju kursi saksi, mata Ahok lurus melihat ke depan.

Sehingga dia tidak sempat bertabrakan mata dengan Lulung yang berada di sisi kirinya.

Lulung sendiri santai melihat Ahok masuk ruang sidang.

Sebelum memulai sidang, Ketua Majelis Hakim Sutardjo terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf kepada Ahok karena jadwal sidang molor hampir 1,5 jam.

Menurut Sutardjo, molornya jadwal sidang tidak disengaja.

Karena jalannya sidang dipengaruhi berbagai pihak, yakni kuasa hukum, jaksa, dan pihak lembaga pemasyarakatan. Tidak jelas pihak mana yang membuat sidang molor.

"Kami mohon maaf atas keterlambatan persidangan ini. Kami dari pengadilan sudah siap sejak jam delapan pagi," kata Sutardjo kepada Ahok.
Ahok yang datang tepat waktu hanya mengangguk sambil senyum.

Lalu, Ahok disumpah menurut agama Kristen Protestan. Sidang pun dimulai.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved