Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas Pejabat Daerah di Babel

Peraturan itu diturunkan menjadi Peraturan Direktur Lalu Lintas tentang Penomoran Kendaraan Bermotor di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: Dedi Qurniawan |
Pos Belitung/Dedi Qurniawan
Kasubag Protokol dan Hub. Antar Lembaga Sony Aprianto kepada Pos Belitung, Senin (15/2/2016). 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan

POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Kasubag Protokoler dan Hubungan Antar Lembaga Setda Pemkab Beltim Sony Aprianto mengatakan, dasar pemberian nomor polisi kendaraan dinas pejabat di suatu daerah adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sony melanjutkan, di kabupaten/kota di Provinsi Babel, peraturan itu diturunkan menjadi Peraturan Direktur Lalu Lintas tentang Penomoran Kendaraan Bermotor di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Itu sebenarnya sejak 2012. Dan ini yang menjadi acuan kami," kata Sony kepada posbelitung.com, Senin (22/2/2016).

Dia mengatakan, aturan tersebut baru diterapkan pada 2014 ketika akhir masa jabatan Ketua DPRD Beltim dijabat Jafri. Alasannya adalah bagian protokoler belum mendapat pegangan aturan yang dipakai.

"Tahun 2014, ini langsung kami ganti. Kami tertibkan, waktu itu Pak Kani selaku Wabup dengan Pak Tom selaku Ketua DPRD Beltim. Itu tahun 2014. Setelah pak Kani tidak jadi Wabup, makanya BN 2 XZ nganggur, jadi dipinjamkan ke Pak Tom," kata

Sony membenarkan jika dikatakan baru di Provinsi Babel, baru Pemkab Beltim yang menerapkan aturan ini, termasuk di Kabupaten Belitung.
"Kami hanya ingin membenarkan yang seharusnya. Di Babel memang masih banyak belum berubah, saya pikir mungkin baru di Beltim. Tapi kalau di luar Babel sudah banyak yang pakai aturan ini," katanya. (*)

Berikut ketentuan penomoran plat kendaraan untuk pejabat di daerah Provinsi Kepulauan Babel berdasarkan Peraturan Direktur Lalu Lintas tentang Penomoran Kendaraan Bermotor di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:

1) Bupati/Walikota: Huruf kode wilayah, angka pendaftaran 1,
2)Wakil Bupati/Wakil WaliKota: Huruf kode wilayah, angka pendaftaran 2,
3)Ketua DPRD Kabupaten/Kota : Huruf kode wilayah, angka pendaftaran 3,
4)Kepala Kejakasaan Negeri: Huruf kode wilayah, angka pendaftaran 4,
5)Ketua Pengadilan Negeri: Huruf kode wilayah, angka pendaftaran 5,
6)Kendaraan dinas kabupat/kota: Kode wilayah angka registarasi 6 s.d dengan alokasi huruf seri kabupaten/kta diperuntukkan bagi pejabat lainnya sesuai urutan pejabat sipil daerah kabupaten/kota masing-masing. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved