Kisah Sultan Hamid II, Perancang Burung Garuda yang Dituduh dan Dipenjara 10 Tahun
Beruntunglah Indonesia punya Pancasila. Namun, tahukah Anda siapa perancang lambang garuda Pancasila? Dialah Sultan Hamid II.
Disebutkan, pasukannya berencana membunuh beberapa tokoh Republik, termasuk Menteri Pertahanan Sultan Hamengkubuwono IX.

Dalam buku Nationalism dan Revolution in Indonesia (1952), George Mc Turnan Kahin, menulis setelah upaya kudeta itu digagalkan, temuan pemerintah RIS menyimpulkan Sultan Hamid "telah mendalangi seluruh kejadian tersebut, dengan Westerling bertindak sebagai senjata militernya."
Walaupun membantah terlibat dalam kasus itu, pengadilan menyatakan dirinya bersalah. Kemudian dia dihukum penjara sepuluh tahun.
"Di situlah namanya habis. Dia dianggap pengkhianat," kata Taufik Abdullah.
Perancang lambang negara
Sejarah resmi Indonesia kemudian melupakannya. Ketika pria kelahiran 1913 ini meninggal dunia lebih dari 35 tahun silam, jasadnya bahkan tidak dikubur di makam pahlawan.
Sosok penyokong konsep negara Federal ini seperti dihilangkan, walaupun dia adalah perancang lambang negara Indonesia, burung Garuda Pancasila.

"Sultan Hamid sudah resmi diakui dalam jasanya membuat lambang burung Garuda," kata peneliti sejarah politik kontemporer Indonesia, Rusdi Hoesin kepada BBC Indonesia, Jumat (5/6/2015).
Sebagai Menteri negara, Syarif Abdul Hamid Alkadrie ditugasi oleh Presiden Sukarno untuk merancang gambar lambang negara. Ini ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia yang diketuainya.
Belakangan, konsep rancangan Sultan Hamid yang terpilih, menyisihkan rancangan Muhammad Yamin.

"Meskipun (burung Garuda) itu belum berjambul, masih botak. Dan cengkeraman (atas pita) masih terbalik," kata Rusdi Hoesin.
Namun fakta ini, menurutnya, tidak banyak diungkap setelah sang pencipta lambang negara itu menjadi pesakitan.
Bukan 'dalang' kudeta Westerling
Setelah reformasi bergulir, sejumlah intelektual muda Kota Pontianak, Kalimantan Barat -tempat kelahiran Sultan Hamid II- menggugat yang mereka sebut sebagai kebohongan sejarah.

Anshari Dimyati, yang juga Ketua Yayasan Sultan Hamid II, melalui penelitian tesis master di Universitas Indonesia, menyimpulkan Ketua Majelis permusyawaratan negara-negara Federal (BFO) ini tidak bersalah dalam peristiwa Westerling awal 1950.