Ternyata Ini Pihak yang Lakukan Transfer Dana Sebesar Rp 19 Triliun dari Inggris ke Singapura

Ditjen Pajak tutur Ken, susah mengatahui adanya transfer senilai 1,4 miliar dollar yang diakukan oleh WNI sejak beberapa bulan lalu.

henry lopulalan/henry lopulalan
INFORMASI UANG UTUK PAJAK - Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ( tegah), Anggota DPR RI Komisi XI Muhammad Sarmuji (kiri), Wakil Ketua Apindo Bidang Industri Non Bank Siddhi Widyaprathama ( kanan) dalam diskusi bertajuk Gundah Dana Nasabah di Jakarta, Minggu (23/7). Diskusi tersebut membahas mengenai pro dan kontra terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Warta Kota/henry lopyulalan 

Namun ia tidak memberikan informasi perihal datanya tersebut.

Militer

Sebelumnya, Bloomberg melaporkan bahwa sejumlah klien dari Indonesia, yang sebagian di antaranya terkait dengan institusi militer, melakukan transfer senilai total 1,4 miliar dollar AS dari Guernsey ke Singapura di akhir 2015.

Transfer tersebut dilakukan sebulan sebelum Guernsey mengadopsi peraturan pertukaran data perpajakan global atau Common Reporting Standard (CRS).

Sumber-sumber Bloomberg di Guernsey menyatakan bahwa terdapat perbedaan mencolok antara pendapatan para nasabah tersebut dengan simpanan yang ada dalam rekening.

Dalam hal ini, pendapatan resmi tahunan para nasabah Standard Chartered tersebut hanya puluhan ribu dollar AS. Namun dalam rekening simpanannya, mereka memiliki jutaan dollar AS.

Penulis: Yoga Sukmana

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:  Mega Transfer Rp 19 Triliun Libatkan 81 WNI, 62 Diantaranya Ikut Tax Amnesty

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved