Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 30 Oktober 2025 Terus Merosot

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Kamis (30/10/2025), terus merosot.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan/Fransiskus Simbolon
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Kamis (30/10/2025), terus merosot. 

POSBELITUNG.CO - Update perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (30/10/2025).

Di penghujung Oktober 2025, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini terus merosot.

Berdasarkan data laman logammulia.com yang diperbarui pada Kamis (30/10/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp2.263.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Jika dibandingkan dengan Rabu (29/10/2025) kemarin yang sebesar Rp2.267.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini turun Rp4.000.

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran 0,5 gram hari ini turun Rp2.000, dari Rp1.183.500 pada Rabu kemarin menjadi Rp1.181.500 di hari ini.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2025 Turun Tajam, Ini Daftarnya

Harga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga merosot.

Harga buyback emas Antam turun Rp4.000, dari Rp2.132.000 per gram pada kemarin menjadi Rp2.128.000 per gram di hari ini.

Wajib diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved