OPINI
Revitalisasi Budaya Daerah di Ranah Pendidikan
Perubahan ini berimplikasi terhadap otonomisasi pendidikan terutama menyangkut peran sekolah
Oleh Fithrorozi
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kebijakan otonomi daerah yang bergulir pasca reformasi menempatkan sektor pendidikan sebagai perangkat penting dalam mewujudkan otonomisasi dan demokratisasi.
Implikasinya, kepala sekolah dan guru diberikan kewenangan dalam penyediaan sarana prasarana, sumberdaya dan program pembelajaran sedangkan pemerintah daerah menempatkan diri sebagai fasilitator.
Dalam pelaksanaanya, kebijakan ini dipengaruhi oleh perubahan peraturan yang mendasari kebijakan otonomi daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional disebutkan hak masyarakat dalam perencanaan pendidikan sebagai dasar kewenangan masyarakat dalam mewujudkan mutu pendidikan.
Kemudian pada pasal 9 dinyatakan bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan.
Pelibatan masyarakat ini diharapkan dapat memperkuat otonomisasi dan demokratisasi dalam dunia pendidikan. Demokratisasi pendidikan diperlukan untuk menjamin kesamaan hak dan akses terhadap pendidikan.
Sedang otonomisasi pendidikan bertujuan untuk mewujudkan fungsi manajemen pendidikan sehingga mampu membangun pendidikan berbasis masyarakat, baik yang di sekolah maupun di luar sekolah.
Sayangnya pelibatan masyarakat ini sering terjebak pada persoalan restribusi pendidikan.
Sekolah melalui Komite Sekolah mengharapkan dukungan wali murid berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan. Sejalan waktu, orang tua mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan gratis.
Pemerintah pun untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat , pendidikan sebagai urusan pemerintahan wajib yang didudukung dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah lalu terbit lagi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Perubahan ini berimplikasi terhadap otonomisasi pendidikan terutama menyangkut peran sekolah dalam menyusun program pembelajaran.
Di tengah penerapan kebijakan otonomisasi pendidikan, masih banyak anak SMA atau SMK yang masih bingung ingin melanjutkan sekolah ke jurusan mana. Antara minat dan bakat dan seringkali berubah arah mengikuti kehendak pasar tenaga kerja.
Nampaknya pendidikan tidak dijadikan sebagai wahana untuk mengembangkan ide dan gagasan sehingga minat dan bakat menjadi tidak selaras. Untuk menyingkapkan sistem sosial diperlukan kajian komprehensif dan integratif terhadap kebudayaan material dan bahasa memuat tradisi lisan sebagai insrumen pewarisan nilai pendidikan.
Pendidikan di Ranah Tradisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ilustrasi-foto_20180410_104922.jpg)