OPINI

Revitalisasi Budaya Daerah di Ranah Pendidikan

Perubahan ini berimplikasi terhadap otonomisasi pendidikan terutama menyangkut peran sekolah

Tayang:
net/google
Ilustrasi foto 

Oleh Fithrorozi

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kebijakan otonomi daerah yang bergulir  pasca reformasi menempatkan sektor pendidikan  sebagai perangkat penting  dalam mewujudkan otonomisasi dan demokratisasi.

Implikasinya, kepala sekolah dan guru  diberikan  kewenangan dalam penyediaan sarana prasarana, sumberdaya dan program pembelajaran sedangkan  pemerintah daerah menempatkan diri sebagai  fasilitator. 

Dalam pelaksanaanya, kebijakan ini dipengaruhi oleh perubahan peraturan yang mendasari kebijakan otonomi daerah.   

Dalam Undang-Undang  Nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional disebutkan hak masyarakat dalam perencanaan pendidikan sebagai dasar kewenangan masyarakat dalam mewujudkan mutu pendidikan.  

Kemudian pada  pasal 9 dinyatakan bahwa  masyarakat berhak untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan.

Pelibatan masyarakat ini diharapkan dapat memperkuat otonomisasi dan demokratisasi dalam dunia pendidikan. Demokratisasi pendidikan diperlukan untuk  menjamin kesamaan hak dan akses terhadap pendidikan.

Sedang  otonomisasi pendidikan bertujuan untuk  mewujudkan fungsi manajemen pendidikan sehingga mampu membangun pendidikan berbasis masyarakat, baik yang di sekolah maupun di luar sekolah.

Sayangnya pelibatan masyarakat ini sering terjebak pada persoalan restribusi pendidikan.

Sekolah melalui Komite Sekolah mengharapkan dukungan wali murid berperan  dalam meningkatkan mutu pendidikan. Sejalan waktu, orang tua mempertanyakan  komitmen pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan gratis.

Pemerintah pun untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat , pendidikan sebagai  urusan pemerintahan wajib yang didudukung dengan  Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah lalu terbit lagi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Perubahan ini berimplikasi terhadap otonomisasi pendidikan terutama menyangkut peran sekolah dalam  menyusun program pembelajaran.

Di tengah penerapan kebijakan otonomisasi pendidikan, masih banyak anak SMA atau SMK yang masih bingung ingin melanjutkan sekolah ke jurusan mana. Antara minat dan bakat dan seringkali berubah arah mengikuti kehendak pasar tenaga kerja.

Nampaknya  pendidikan tidak dijadikan sebagai   wahana untuk mengembangkan ide dan gagasan sehingga minat dan bakat menjadi tidak selaras. Untuk menyingkapkan sistem sosial diperlukan kajian komprehensif dan integratif terhadap kebudayaan material dan bahasa memuat tradisi lisan sebagai insrumen pewarisan nilai pendidikan.

Pendidikan di Ranah Tradisi

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved