Inilah Fakta Ice Cream Garden, Tempat Dugem Anak di Bawah Umur yang Modal Hanya Rp 10 Ribu
Disinyalir tempat tersebut menjadi wadah tempat dugem para remaja yang masih di bawah umur.Tak tanggung-tanggung, dengan harga Rp 10 ribu menjadi ...
3. Pemilik Jadi Tersangka Karena Sediakan Lapak Dugem dan Perbuatan Asusila
Salim Wongso dan Jia Lim pemilik kafe Ice Cream Garden di Komplek MMTC, Jalan Slamet Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang, juga ikut diboyong ke Mapolrestabes Medan.
-
Kain Merahnya dari Tenda Warung Soto, Ternyata Ini Asal Usul Bendera Pusaka yang Dijahit Fatmawati
-
5 Fakta Prostitusi Online di Apartemen Depok dari Tarif Kencan Hingga Butuh Uang untuk Sekolah Adik
Pada Selasa (14/8/2018) setatus pemilik cafe tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, pemilik sudah ditetapkan tersangka.
“Pemilik sudah kami tetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor. Karena kami harus memeriksa saksi-saksi lain termasuk dari Disnaker,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan Selasa (14/8/2018).
Saat dilakukan penggrebekan, dari lokasi tersebut diamankan 71 orang, terdiri dari 56 orang laki-laki dan 15 perempuan yang masih di bawah umur. Empat di antaranya positif narkoba.
Kedatangan petugas yang dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto sempat membuat kaget pemilik cafe dan anak ‘joget’ yang lagi enjoy di lantai 2 dan 3.
-
Asisten Pribadi Hotman Paris Akhirnya Beberkan Sifat Asli hingga Kebiasaan Bosnya, Ternyata Galak
-
Unggah Foto Andy Lau, Nikita Mirzani Tulis Lelaki Idamanku, Maria Ozawa Malah Bilang Gebetanku!
Polisi mengamankan para anak di bawah umur tersebut berikut barang buktinya berupa uang sebanyak Rp 2 juta 164 ribu, sebuah stempel, sebuah botol tinta merek stampad, sebuah alas tinta merek debozz, sebuah laptop, sebuah alat DJ, 7 buah speaker, sebuah Amplifier BT 2000, lampu disko dan lain sebagainya.
4. Pemilik Mengaku Tidak Tahu Jadi Tempat Dugem
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto didampingi kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha menjelaskan saat paparan pengungkapan kasus yang diduga menjadi lapak lokalisasi dan peredaran narkoba.
Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada pemilik usaha yang mana adalah suami istri yakni, pasal 88 Yo 76 I UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 perlindungan anak.
"Kedua pelaku berkedok sebagai cafe ice Cream Garden yang mana sebagai diskotik khusus anak dan memperkerjakan anak di bawah umur sebagai karyawan. Keduanya kini sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, Kamis (16/8/2018).
Namun Julia Lim yang berperan sebagai pengelola mengatakan bahwa ia beserta suaminya mengaku bahwa awalnya hanya tempat karoke keluarga.
-
Pasang Billboard di Mana-mana, Cak Imin Akhirnya Ngaku Orang Paling Kecewa Soal Cawapres Jokowi
-
Membabi Buta, Pria Lamongan Ini Tega Hajar Istri, Anak dan Mertua, Tak Menyesal Malah Umbar Senyum
"Baru satu bulan pak itu dijadikan tempat dugem. Sebelumnya hanya tempat karoke keluarga," ucapnya.
Mendengar pengakuan oleh tersangka yang berperan sebagai pengelola, Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto langsung menyikapi pengakuannya.