Viral Gerakan #2019GantiPresiden, Prof Mahfud MD Tegaskan Tidak Langgar Hukum
PAKAR Hukum Tata Negara Prof Dr Mohammad Mahfud MD menegaskan, gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum
POSBELITUNG.CO - PAKAR Hukum Tata Negara Prof Dr Mohammad Mahfud MD menegaskan, gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum.
Tetapi, Maffud MD berharap gerakan ini tidak diboncengi oleh kegiatan yang justru melanggar hukum.
Mahfud MD yang namanya masuk menjadi bakal Calon Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku dirinya pernah diajak dalam kegiatan atau gerakan #2019GantiPresiden.
Tetapi, Mahfud MD menolak gerakan tersebut dan menawarkan atau sebuah gerakan baru bertagar #2019PemilihanPresiden.
"Meski begitu gerakan itu sendiri menurut sy tak melanggar hukum. Kalau diboncengi tindakan melanggar hukum, ya hrs ditindak," tulis Mahfud MD di akun twitternya, Selasa (4/9/2018) sekitar 10 menit yang lalu.
Mahfud MD adalah pakar hukum dan mantan menteri pada pemerintahan Abdurrahman Wahid yang sampai detik-etik terakhir namanya telah disetujui Presiden Jokowi menjadi bakal Cawapresnya.
Mahfud MD bahkan telah diminta mengukur baju oleh Jokowi dan juga telah diminta mengurus persyaratan administrasi lainnya.
Tetapi, nama Mahfud tiba-tiba diganti oleh Prof KH Maruf Amin yang disetujui oleh sembilan partai politik koalisi pengusung Jokowi pada Pilpres 2019.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengaku bisa menerima realitas politik itu dan mengaku tetap berhubungan secara baik dengan Jokowi.
Dia juga sudah buka-bukaan bagaimana proses dirinya sampai menjadi bakal Cawapres Jokowi sampai kemudian yang diumumkan KH Maruf Amin.
Inilah status Mahfud MD terkait gerakan #2019GantiPresiden.
@mohmahfudmd: Sejak awal digagas dan diajak sy menolak keras utk ikut gerakan #2019gantipresiden. Sy hanya setuju dan bersedia ikut dgn gerakan #2019pemilihanpresiden.
Meski begitu gerakan itu sendiri menurut sy tak melanggar hukum. Kalau diboncengi tindakan melanggar hukum, ya hrs ditindak.
Presiden Jokowi Komentari Gerakan #2019GantiPresiden
