Abu Tours Pailit, Jemaah Hanya Dapat Rp 300 Ribu dari Penjualan Aset

Sebagian kelompok agen Abu Tours sepakat jika biro perjalanan haji dan umrah milik Hamzah dinyatakan pailit.

sanovra/tribuntimur.com
CEO abutours, Muh Hamzah Mamba menggunakan rompi tahanan disela mengikuti sidang perdana kasus penipuan umroh Abutours di pengadilan negeri, Jl Kartini, Makassar, Rabu (19/9). Dalam sidang tersebut Muh Hamzah Mamba menggunakan sandal kulit Andrew jenis Remy model slip on seharga 1 juta di situs belanja online. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut disaksikan ratusan jemaah atau agen yang menjadi korban. 

POSBELITUNG.CO--Putusan PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours dan Travel) menuai pro dan kontra. Sebagian kelompok agen Abu Tours sepakat jika biro perjalanan haji dan umrah milik Hamzah dinyatakan pailit.

Tetapi ada juga kelompok agen Abu Tours yang menaungi ribuan jamaah umrah yang tersebar di seluruh Indonesia tidak setuju dengan putusan Pengadilan Niaga Makassar.

"Kami tidak sepakat dengan status Abu Tour pailit, karena kalau pailit puluhan ribu jamaah dibagi jumlah aset Rp 250 miliar, maka sisa didapat jamaah itu hanya Rp 300 ribu," kata Perwakilan Agen Abu Tours, Anugrah.

Aset Abu Tour yang disita Polda Sulsel senilai Rp 250 miliar tidak hanya kepada jamaah, tetapi juga dibagikan kepada Kurator, separartis dan para agen.

Anugrah mengaku tetap ingin Abu Tours tetap bertanggungjawab untuk memberangkatkan para jamaah dengan meminta bantuan pemerintah yakni melalui Kementerian Agama.

Lantaran putusannya sudah dinyatakan pailit, maka agen Abu Tour yang tergabung dalam Aliansi Agen dan ex Mitra Abu Tours akan mengambil upaya hukum kasasi.

Sebab putusan Pengadilan Niaga Makassar dianggap tidak sesuai dengan harapnya.

"Kami dari agen berupaya sekuat tenaga untuk melakukan gugatan clas action sampai ke MA kalau perlu," paparnya.

Berbeda disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menerima putusan Hakim Pengadilan Niaga Makassar atas status PT Abu Tours dinyatakan pailit.

"Kami menerima putusan pailit, karena sampai dengan sidang terakhir Debitur tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dalam bentuk Proposal Perdamaian," kata Kuasa Hukum pemohon, Ridwan Bakar

Kata Ridwan jangankan mengajukan proposal perdamaian, mereka sama sekali tidak pernah hadir di setiap proses persidangan Hadir ke persidangan pun tidak.

Termohon PKPU yang dinyatakan pailit adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), pemilik Abutours Muhammad Hamzah dan Istrisnya Nurzyariah.

"Sampai rapat terakhir 18 September kemarin tidak ada itikad baik PT Abutours memberikan perdamaian. Jadi konsekuensi tidak ada itikad baik dinyatakan pailit oleh Hakim," kata Ridwan Bakar.

Ridwan mengatakan mulai hari ini seluruh aset perusahan maupun milik Hamzah Mamba dan istrinya dalam pengawasan kurator. Kurator sendiri adalah Tasman Gultom dan beberapa rekannya sebagaimana yang ditunjuk hakim.

Mengenai aset Abu Tours yang sementara dalam penyitaan Polda, Ridwan menjelaskan secara hukum kewenangan kurator bisa untuk mengambil aset.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved