Abu Tours Pailit, Jemaah Hanya Dapat Rp 300 Ribu dari Penjualan Aset
Sebagian kelompok agen Abu Tours sepakat jika biro perjalanan haji dan umrah milik Hamzah dinyatakan pailit.
Pengadilan Niaga Makassar sebelumnya menvonis menyatakan PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours dan Travel), bersama pemilik Abutours Muhammad Hamzah dan Istrisnya Nurzyariah, dinyatakan pailit dengan segala konsekuensinya.
Ada total Rp1,5 triliun dana tagihan dari sekitar 86 ribu kreditur yang harus dikembalikan. Data ini berbeda dengan nilai total tagihan kerugian pada perkara pidana Abu Tours.
Dalam dakwaan JPU tercatat jumlah kerugian negara senilai Rp1,2 triliun lebih dari total 96 ribu jemaah Abu Tour yang gagal berangkat.
Sebelumnya, polisi menyita berbagai aset terkait dengan ABU Tours sebagai barang bukti. Antara lain berupa lebih 40 aset benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, 36 kendaraan bermotor, alat elektronik, alat usaha, dan uang tunai. Totalnya lebih Rp 250 miliar.
