Setahun Dibui, Perompak Sadis Ini Harus Masuk Penjara Lagi, Ini Penyebabnya

Tion (34) warga Sungai Sumur, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan dipastikan gagal menghirup udara segar dan akan kembali mendekam lama di penjara.

bangkapos/deddy marjaya
Tion otak perompakan di empat wilayah perairan polda berbeda saat dibekuk, Mei 2018 2019 lalu bersama barang bukti. 

POSBELITUNG.CO -- Tion (34) warga Sungai Sumur, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan dipastikan gagal menghirup udara segar dan akan kembali mendekam lama di penjara.

Walaupun, otak perompakan di laut ini akan menyelesaikan hukuman 1 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Tuatunu Pangkalpinang, namun kasus perompakan lain yang melibatkan Tion sudah P21 atau berkas sudah lengkap di kejaksaan.

Tion yang kerap beraksi menggunakan senjata api dan tajam ini beraksi di 4 Wilayah hukum polda berbeda.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Irwan Deffi Nasution seizin Dirpolairud Kombes Pol M Zainul, Kamis (24/1/2019).

"Tion yang sebentar lagi selesai menjalani 1 tahun penjara karena perompakan dan dipastikan tidak akan keluar penjara karena kasus lainnya sudah menunggu dan sudah P21," kata AKBP Irwan Deffi Nasution.

Tion menjadi otak perompakan di 4 wilayah polda antara lain Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polda Sumsel, Polda Metro Jaya dan Polda Lampung.

Dalam aksinya Tion dan rekan rekannya melakukan aksi merompal kapal kapal nelayan dan tak segan segan melukai korban bahkan menyebutkan kelaut jika melawan.

Tion Cs tak hanya mengambil uang dan barang berharga saja bahkan juga mengambil ikan hasil tangkapan nelayan.

Di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung saja ada 13 laporan polisi yang dibuat korban atas aksinya tersebut.

Sejumlah rekan Tion satu persatu berhasil dicokok polisi namun tak menghentikan aksinya dan dia kembali merekrut orang lain.

Barulah pada Mei 2018 aksi Tian terhenti dan dibekuk oleh Tim Opnsal Subdit Gakkum Ditpokaurud. Satu peluru bersarang di kaki kanan Tian karena berusaha kabur dan melawan saat akan dibekuk.

Tian akhirnya menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara. Ia sedang menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Tuatunu Pangkalpinang.

Namun jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud mengkhawatirkan jika bebas Tian akan kembali beraksi dan merekrut anggota baru untuk melakukan perompakan. Maka dari itulah kasus perompakan lainnya kembali dinaikkan oleh penyidik.

"Ini sebagai efek jera bagi pelaku aksi lainnya apalagi aksi yang bersangkutan sangat meresahkan dan terkenal sadis dalam beraksi," kata AKBP Irwan Deffi Nasution.

Laporan masyarakat terhadap aksi perompakan di wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah ditindak lanjuti oleh Dirpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung. Sepanjang 2018, tiga otak komplotan perompak yang berasal dari luar Bangka Belitung berhasil dibekuk.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved