Pejambret Nenek Gendong Cucu Menangis, Sehelai Daun Jadi Barang Bukti
Dalam rekaman terlihat bahwa Alu yang sedang menggendong cucunya berusia 9 bulan sampai terjengkang lantaran kalungnya ditarik pelaku.
Kepada awak media, Teguh mengaku menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat, khususnya kepada korban atas perbuatannya tersebut.
Terhimpit masalah keuangan menjadi alasan mantan security ini nekat menjadi penjambret.
"Karena saya terhimpit kebutuhan hidup dan saya khilaf," kata Teguh dengan suara bergetar saat diberikan kesempatan berbicara di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/7/2019).
Teguh mengatakan telah lebih dari 10 kali melakukanpenjambretan terhadap warga di kawasan Tanjung Duren.
Ia memang mengincar perhiasan emas untuk kemudian dijual lagi kepada penadah yang turut diamankan dalam kasus ini.
Adapun sebagian uang hasil penjualan emas tersebut ia gunakan untuk membeli narkoba.
Atas perbuatannya, ia terancam 9 tahun penjara lantaran disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Amankan Tiga Penadah
Tak hanya Teguh, polisi juga mengamankan tiga orang penadah dalam kasus penjambretan yang cukup menyita perhatian publik ini.
Ketiganya yakni DI (35), MN (23) dan EN (42).
"Dalam setiap aksinya, pelaku kerap menjual hasil rampasannya ini kepada para penadah ini," kata Kasat Reskrim Polres MetroJakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu di Mapolres MetroJakarta Barat, Kamis (4/7/2019
Edy pun menjelaskan peran ketiga penadah dalam kasuspenjambretan yang dialami Alu.
Dikatakannya, setelah berhasil menjambret kalung emas milik Alu, tersangka Teguh langsung menjualnya kepada DI di Pasar Jaya Ciputat seharga Rp 1,9 juta.
Dari tangan DI kemudian emas itu dijual kepada MN seharga Rp 2 juta yang kemudian dileburkan menjadi lempengan emas batangan.
"Setelah dileburkan emas tersebut diserahkan kepada penadah EN untuk dijual kembali menjadi berbagai macam perhiasan," kata Edy.
