Wali Nikahnya Abal-abal, Ijab Kabul Cuma 5 Menit, Modus Kawin Kontrak di Puncak Bogor Terbongkar
Wali Nikahnya Abal-abal, Ijab Kabul Cuma 5 Menit, Modus Kawin Kontrak di Puncak Bogor Terbongkar
"Korban (wanita) masih kita pelajari, yang pasti mereka sudah melakukan itu sudah beberapa kali termasuk mantan TKI. Mereka tahu juga mau dinikahin kontrak," kata AKP Benny Cahyadi.
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 4 orang pelaku penyedia wanita untuk kawin kontrak khusus tamu asal Timur Tengah di kawasan Puncak Bogor berhasil ditangkap polisi.
Mereka terdiri dari pelaku wanita berinisial ON dan IM serta BS dan K pelaku laki-laki.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
• Nasib Putra Jokowi di Pilkada Solo di Tangan Megawati, Terganjal Syarat 3 Tahun jadi Kader PDIP
Dalam satu lokasi, pelaku ini beroperasi berpasangan meskipun mereka bukanlah suami istri.
"Dari hasil lidik kita, kita tindak lanjuti dengan pengungkapan di dua TKP, yang satu tersangkanya perempuan dan laki-laki, yang satu lagi juga laki-laki dan perempuan," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni.
Para pelaku ini, kata Joni, merupakan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Timur Tengah sehingga fasih berbahasa Arab dan mengenal aksen bahasa Arab para turis Timur Tengah.
Selain itu, sebanyak enam orang wanita asal Sukabumi juga turut diamankan karena jadi korban dalam bisnis haram kawin kontrak tersebut.
"Hasil keterangan tersangka, 2 orang berasal dari Sukabumi, 2 orang dari Cianjur. Sedangkan korbannya (6 orang wanita) semua dari Sukabumi," kata Joni.
• Driver Ojol ini Menangis Antarkan Anak yang Tinggal Sendirian di Kontrakan Karena Ibunya Bekerja
Polisi juga berhasil menyita barang bukti dua unit mobil, 11 unit ponsel serta uang transaski senilai Rp 7 juta.
Joni menjelaskan bahwa uang Rp 7 juta itu merupakan tarif kawin kontrak yang berhasil diungkap antara pelaku dengan seorang turis Timur Tengah berinisial H.
"Orang Timur Tengah kita amankan juga dengan inisial H. Ini barang bukti negosiasinya Rp 10 juta. Dilakukan negosiasi, mintanya Rp 7 juta harga deal selama sekitar 5 hari. Jadi kita kenakan UU tindak pidana perdagangan orang di UU nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ungkap Joni.
(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzi).
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Membongkar Praktik Kawin Kontrak di Puncak Bogor, Wali Nikahnya Abal-abal, Ijab Kabul Cuma 5 Menit
• Angel Karamoy Tak Pakai Bikini saat di Pantai, Tapi Tampil Seksi Pakai Busana Aksen Transparan ini
• Ahok Tolak Pinggang Saat Bicara dengan Jokowi, Pakar Ini Sebut BTP Kenal Lawan Bicaranya
• Nagara Rimba Nusa jadi Pemenang Sayembara Desain Kawasan Ibu Kota Negara, Begini Bentuk Desainnya
• Sarita Abdul Mukti Makan Malam Bareng Faisal Harris, Lalu Kasih Sindiran Menohok untuk Jennifer Dunn
• Buntut Kasus Batu Belubang, Massa Berkumpul di Depan Kantor Kelurahan Airitam Babel, Ini Jelasnya
• 24 Tahun Berlalu Nike Ardilla Meninggal, Beginilah Kini Suasana Kamar Penyanyi Seberkas Sinar
• Sederet Fakta Janda Muda Remas Kemaluan Pemuda saat Diperkosa, Aksinya Malah Dibalas Tragis