Berita Belitung

Belum Ada Yurisprudensi Soal Bubuk Kratom, Empat Remaja Ini Dikenai Wajib Lapor

hingga saat kratom belum masuk kategori narkotika dalam Peraturan Menteri Kesehatan, meskipun sudah masuk usulan BNN RI.

Tayang:
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Hendra
(posbelitung.co/dede s)
Kasat Pol PP Kabupaten Belitung Azhar beserta jajarannya menyerahkan empat remaja dan barang bukti bubuk kratom kepada Sat Narkoba Polres Belitung, Senin (27/1/2020) malam. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Kasus penangkapan empat remaja yang mengedarkan dan menggunakan bubuk kratom belum bisa ditindaklanjuti secara hukum oleh aparat kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Hutahayan mengatakan hingga saat kratom belum masuk kategori narkotika dalam Peraturan Menteri Kesehatan, meskipun sudah masuk usulan BNN RI.

Namun pihaknya tetap menindaklanjuti temuan Satpol PP dengan memberikan pembinaan terhadap empat remaja tersebut sebagai langkah pencegahan.

BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Belitung Amankan Empat Remaja Miliki Sekilo Bubuk Kratom

"Jadi kami buat wajib lapor dulu, karena kami harus tanyakan dulu ke satuan atas. Tapi sampai sekarang ini belum ada yusrisprudensi tentang masalah kratom ini," ujar Hutahayan saat ditemui posbelitung.co, Selasa (28/1/2020).

Telah Digunakan Berabad Silam, Kratom Tanaman Asal Kalimantan ini Jadi Obat Herbal Ajaib
Telah Digunakan Berabad Silam, Kratom Tanaman Asal Kalimantan ini Jadi Obat Herbal Ajaib (westborneokratom.com)

Ia menjelaskan berdasarkan keterangan empat remaja tersebut, bubuk kratom itu didapat dari wilayah Kalimantan.

Salah satu remaja melakukan pembelian via telpon dengan harga sekitar Rp 120 ribu perkilonya.

Lalu, diedarkan kembali seharga Rp 20 ribu per 35 gram.

Selain transaksi, salah satu remaja tersebut juga menggunakan bubuk kratom untuk dirinya sendiri dan sudah dilakoni salah satu remaja itu sekitar enam bulan belakangan.

"Dia menggunakan itu untuk menghilangkan ketergantungan penggunaan seperti obat-obatan sama alkohol," ungkapnya. (posbelitung.co/dede s)

Dilarang BNN

Kratom secara tradisional digunakan sebagai tanaman obat di Kalimantan dan daratan Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia, Thailand, dan Myanmar.

Mengutip Kompas.com, menyebutkan daun tanaman sejenis kopi ini sangat populer di Amerika Serikat karena dipercaya dapat membantu mengurangi rasa sakit, membuat rileks dan membantu pecandu opium untuk berhenti.

Namun legalitas kratom saat ini dipertanyakan banyak negara, dan Indonesia lewat Badan Narkotika Nasional sedang memroses kratom menjadi obat-obatan Golongan I.

Apakah kratom tanaman obat atau obat terlarang?

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved