Waspada Evali Penyakit Paru-paru akibat Vape, Gejalanya Hampir Mirip Flu dan Pneumonia

Sebelumnya, seorang remaja berusia 15 tahun di Texas dilaporkan meninggal dunia lantaran cedera paru-paru akibat penggunaan rokok elektrik

Editor: Kamri
Thinkstockphotos via TribunSolo.com
Apa Itu Evali, Penyakit Paru-paru akibat Vape? Gejalanya Hampir Mirip dengan Flu dan Pneumonia 

Selain berdampak buruk bagi kesehatan paru-paru, nikotin yang terdapat dalam rokok elektronik juga bisa mengganggu jantung yang menyebabkan tekanan darah dan denyut jantung meningkat

5. Bibit Sel-sel Kanker

Kandungan formaldehida yang terdapat dalam rokok elektronik bersifat karsinogenik, sehingga bila dihirup dalam jangka waktu lama, dapat memicu munculnya sel-sel kanker.

Fatwa Vape Haram

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape.

Hal itu tertuang dalam fatwa majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette (rokok elektrik).

Temuan Baru Ilmuwan China, Indikasi Cara Penularan Virus Corona yang Baru

Gus Sholah Ulama Kharismatik Meninggal, Sejumlah Tokoh Kehilangan Sosok Panutan

Aturan ini keluar setelah berlangsungnya konsolidasi internal antara Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Universitas Muhammadiyah Magelang, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid mengatakan, konsolidasi internal itu berlangsung untuk mendukung program regulasi Kawasan Tanpa Rokok.

"Dalam kegiatan ini, Muhammadiyah lewat majelis Tarjih kembali meneguhkan posisi Muhammadiyah terhadap rokok. Di mana seiring perkembangan kemudian muncul istilah baru rokok elektrik atau vape," ujar Wawan Gunawan Abdul Wachid dalam keterangan tertulis, Jumat (24/01/2020).

Muhammadiyah menganggap tren penggunaan vape begitu mengkhawatirkan.

Anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape.

Temuan Baru Ilmuwan China, Indikasi Cara Penularan Virus Corona yang Baru

Gus Sholah Ulama Kharismatik Meninggal, Sejumlah Tokoh Kehilangan Sosok Panutan

Hal ini yang mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal tersebut.

Larangan ini dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah 14 Januari 2020.

"Merokok e-cigarette (vape) hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional," tegasnya.

Dijelaskannya, merokok e-cigarette hukumnya adalah haram karena termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is (merusak atau membahayakan).

Mengisap vape dipandang sebagai kegiatan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan secara cepat atau lambat.

Temuan Baru Ilmuwan China, Indikasi Cara Penularan Virus Corona yang Baru

Gus Sholah Ulama Kharismatik Meninggal, Sejumlah Tokoh Kehilangan Sosok Panutan

Uap dari vape juga dinilai ikut membahayakan orang lain yang terpapar.

Setelah fatwa itu keluar, warga Muhammadiyah diimbau agar berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok, baik elektrik maupun konvensional.

Seluruh jajaran pimpinan dan warga Muhammadiyah juga diharapkan menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok.

"Kepada pemerintah, diharapkan untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: Apa Itu Evali, Penyakit Paru-paru akibat Vape? Gejalanya Hampir Mirip dengan Flu dan Pneumonia 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved