Mulai 24 April 2020, Presiden Jokowi Larang Masyarakat Mudik di Tengah Situasi Pandemi Corona
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan keputusan terkait mudik saat pandemiCorona atau Covid-19.
Namun untuk logistik masih diperbolehkan keluar dan masuk wilayah.
Sementara itu, transportasi umum seperti KRL akan tetap berjalan mengangkut penumpang yang hendak bekerja.
"Pelarangan ini berlaku efektif, terhitung sejak hari Jumat (24/4/2020)," jelas Luhut.
"Ada sanksi-sanksinya."
"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," lanjutnya.
Dalam pemberlakuan larangan, akan diterapkan strategi bertahap.
Yaitu menggunakan prinsip bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan.
Luhut menjelaskan tidak secara tiba-tiba untuk menerapkan keputusan tersebut.
Semua yang akan dilakukan harus disiapkan dengan baik dan benar.
"Strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap," ungkap Luhut.
"Jadi kita tidak tiba-tiba membuat ini."
"Semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat," tandasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Jokowi Larang Masyarakat Mudik Mulai 24 April 2020 di Tengah Situasi Pandemi Corona
