Mulai 24 April 2020, Presiden Jokowi Larang Masyarakat Mudik di Tengah Situasi Pandemi Corona

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan keputusan terkait mudik saat pandemiCorona atau Covid-19.

Instagram.com/jokowi
Penanganan COVID-19 Tingkat Daerah, Jokowi: Jangan Buat Acara Sendiri-sendiri 

Namun untuk logistik masih diperbolehkan keluar dan masuk wilayah.

Sementara itu, transportasi umum seperti KRL akan tetap berjalan mengangkut penumpang yang hendak bekerja.

"Pelarangan ini berlaku efektif, terhitung sejak hari Jumat (24/4/2020)," jelas Luhut.

"Ada sanksi-sanksinya."

 "Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," lanjutnya.

Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan larangan mudik akan berlaku, Jumat (24/4/2020). (TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN)
Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan larangan mudik akan berlaku, Jumat (24/4/2020). (TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN)

Dalam pemberlakuan larangan, akan diterapkan strategi bertahap.

Yaitu menggunakan prinsip bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan.

Luhut menjelaskan tidak secara tiba-tiba untuk menerapkan keputusan tersebut.

Semua yang akan dilakukan harus disiapkan dengan baik dan benar.

"Strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap," ungkap Luhut.

"Jadi kita tidak tiba-tiba membuat ini."

"Semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat," tandasnya. 

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Jokowi Larang Masyarakat Mudik Mulai 24 April 2020 di Tengah Situasi Pandemi Corona

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved