Berlaku Awal Juli, Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi, Ahli: Lebih Baik Perbaiki Data

Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan di masa pandemi corona menimbulkan polemik.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020) 

"Pemerintah seperti percaya saja kepada kajian yang diperoleh dari satu pihak yakni BPJS, tanpa melibatkan pihak lain," jelas Agus.

Agus menyayangkan hal tersebut, pasalnya keterbukaan kepada publik mengenai anggaran masih bias.

"Mana saja anggarannya yang digunakan untuk kegiatan iuran BPJS dan mana aspek yang sudah dilakukan kalau ada malpraktik kewenangan penggunaan anggaran yang tidak tepat," paparnya.

Oleh karena itu, menurut Agus, kebijakan menaikkan iuran BPJS  adalah kebijakan yang tidak konsisten.

Alasannya, di satu sisi, masyarakat yang terdampak corona terbantu dengan pemberian bantuan langsung tunai sebesar Rp 600 ribu atau bantuan sembako.

Namun, dalam kebijakan terbarunya ini, masyarakat juga harus membayar kenaikan iuran BPJS.

Penampakan Foto Satelit Laut China Selatan, Diam-diam China Keruk Hasil Bumi, Aksi Dipertanyakan

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Di satu sisi merealokasi APBN untuk masyarakat miskin yang terkena dampak corona, di sisi lain dinaikkan iuran BPJS-nya."

"Ini tidak konsisten antara satu kebijakan dengan kebijakan yang lain," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona.

Kenaikan ini diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kebijakan pun didorong oleh Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan ini khususnya bagi peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diatur dalam Pasal 34.

Kenaikan pun mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

(Tribunnews.com/Maliana)

Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi, Ahli: Lebih Baik Perbaiki Data, Agar Tepat Sasaran

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved