Rekening Dibobol 1,8 Miliar, Wartawan Senior Ilham Bintang Bakal Dihadapkan dengan Terdakwa
Fotonya menggunakan tokoh pengganti, yakni tersangka Arman. Tapi, datanya adalah data pribadi Ilham Bintang," kata Yusri.
Yusri Yunus menjelaskan, para tersangka merupakan sindikat penipuan asal Palembang, Sumatera Selatan.
Tersangka Desar merupakan otak dari kasus pembobolan rekening milik Ilham Bintang dan ditangkap di daerah Palembang, Sumatera Selatan.
Saat Desar ditangkap di kediamannya, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka D diketahui mempunyai jaringan penipuan di daerah lainnya.
Menurut Yusri, tersangka Desar berperan membuat rekening penampung untuk menyimpan uang hasil penipuan
Desar kemudian meminta bantuan dari tersangka Hendrik yang merupakan karyawan salah satu bank, yakni BPR Bintara Pratama Sejahtera.
Hendrik menjual data nasabah menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK OJK tersebut memuat data pribadi nasabah, di antaranya nomor KTP, limit penarikan uang dalam rekening, dan data kartu kredit.
"Hendrik memiliki akses untuk mendapatkan SLIK OJK. Dia menggunakan kewenangannya ini untuk berbuat jahat. Dia menjual SLIK OJK ke orang-orang tak bertanggung jawab," kata Yusri.
Dalam mengumpulkan data nasabah secara acak, tersangka Hendrik dibantu dua tersangka lainnya, yakni tersangka Heni dan Rifan.
Setelah mendapatkan data rekening pribadi milik Ilham Bintang, Desar mencoba menghubungi Ilham.
Namun, nomor telepon Ilham tidak dapat dihubungi karena Ilham tengah berada di Australia.
Desar selanjutnya menghubungi tersangka Teti untuk membuat SIM card baru duplikat nomor Ilham menggunakan KTP palsu atas nama Ilham Bintang.
Teti diminta membuat SIM card baru di gerai Indosat di pusat perbelanjaan di kawasan Bintaro.
"Itulah kesempatan dia, saat nomor Ilham mati, itulah dia membuat SIM card baru," ungkap Yusri.
Tersangka Teti kemudian meminta bantuan tersangka Jati untuk membuat KTP palsu berdasarkan data pribadi Ilham Bintang.
Yusri mengungkapkan, tersangka Jati diketahui memiliki usaha percetakan.
Adapun data pribadi itu diperoleh Desar dari SLIK OJK yang dikirim Hendri.
"Teti bekerja sama dengan Jati untuk membuat KTP, teknisnya dari KTP bekas.
Fotonya menggunakan tokoh pengganti, yakni tersangka Arman. Tapi, datanya adalah data pribadi Ilham Bintang," kata Yusri.
Selanjutnya, Teti ditemani tersangka Wasno mengurus proses duplikat SIM card baru di gerai Indosat.
Teti kemudian menyerahkan nomor duplikat Ilham kepada Desar.
Desar selanjutnya membobol rekening Ilham dengan meretas akun e-mail pribadi Ilham.
Ilham Bintang menyadari rekeningnya telah dibobol saat dia tiba di Indonesia.
Kemudian, dia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Januari 2020.
"Desar masuk aplikasi Yahoo untuk mengetahui e-mail pribadi Ilham karena memang membutuhkan password untuk membuka," kata Yusri.
"Saat minta direset untuk membuka e-mail Ilham, dikirimlah OTP atau One Time Password ke nomor telepon baru.
"Jadi, itu dijadikan data untuk mengganti password e-mail pribadi Ilham. Setelah e-mail terbuka, terbukalah data bank, jadilah dua rekening Ilham habis terkuras," katanya.
Jumlah uang Ilham Bintang yang dikuras kelompok ini mencapai Rp 280 Juta.
Dalam penangkapan kelompok ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa ponsel, kartu ATM, dan buku rekening, serta kwitansi penggantian nomor ponsel Indosat milik Ilham Bintang.
Selain itu juga terdapat sebuah airsoft gun milik D dan pakaian yang digunakan pelaku saat menukar sim card Ilham Bintang di gerai Indosat.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka D kata Yusri diketahui mempunyai beberapa jaringan penipuan di daerah lainnya.
Menurut Yusri polisi masih mendalami kasus penipuan yang dilakukan kelompok D, asal Palembang ini.
"Tersangka D selain mempunyai jaringan di Palembang dan Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain. Diduga sudah ada beberapa korban. Namun masih kami dalami lagi" kata Yusri.
Atas perbuatannya, tambah Yusri, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Yang ancaman hukumannya adalah hingga 20 tahun penjara," kata dia.
Kasus ini jelas Yusri, berawal saat Ilham Bintang mencurigai ada seorang pria yang mengaku sebagai dirinya mendatangi gerai Indosat di Bintaro Jaya Xchange.
Pria yang belum diketahui identitasnya itu meminta mengganti nomor milik Ilham, oleh petugas di gerai Indosat tersebut.
Informasi ini diperoleh Ilham dari VIP Customer Care Indosat bernama Shavira.
Pembajakan nomor ini ternyata berbuntut pada masalah lain.
Rekening Commonwealth Bank dan BNI milik Ilham dibobol, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam kasus ini, Indosat Ooredoo kecolongan ketika ada seseorang mengatasnamakan Ilham Bintang, datang ke gerai Indosat di Bintaro Jaya XChange untuk melakukan pergantian SIM card yang rusak.
Orang tersebut membawa KTP palsu atas nama Ilham Bintang dan petugas Indosat tidak melakukan verifikasi data dengan baik, sehingga penjahat tersebut mendapatkan kartu SIM dengan nomor seluler Ilham Bintang.
Sebelumnya Ilham Bintang mengaku nomor kartu SIM Indosatnya dicuri.
Sehingga uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut.
Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.
Kasus itu bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia, padahal Ilham sudah membeli paket roaming.
Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis.
Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia.
Pasal yang dilaporkan dalam laporan Ilham yakni Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Dalam mengungkap kasus tersebut polisi memeriksa sejumlah pihak, diantaranya pihak Bank Commonwealth dan BNI serta pihak provider.
(Penulis: Desy Selviany/Editor: Andy Pribadi/Sumber: Warta Kota)
Artikel ini telah tayang di WARTAKOTALIVE.COM dengan judul Rekening Dibobol, Wartawan Senior Ilham Bintang Bakal Dihadapkan dengan Terdakwa
