WNA Asal Perancis ini Incar Anak Jalanan, Ratusan Anak di Bawah Umur Didandani Sebelum Dicabuli

Seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis bernama Francois Abello Camille alias Frans ditangkap aparat Polda Metro Jaya atas dugaan kasus ekploit

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi- TI, oknum guru Sekolah Luar Biasa ( SLB) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah tega mencabuli anak didiknya seorang penyandang disabilitas tuna grahita. 

POSBELITUNG.CO -- Aparat Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis bernama Francois Abello Camille alias Frans, atas dugaan kasus ekploitasi seksual terhadap anak di bawah umur

Diduga ratusan anak telah menjadi korban pencabulan pelaku.

Dalam kurun waktu 3 bulan, Desember 2019 hingga Februari 2020, ada 305 anak di bawah umur menjadi korban pencabulan Frans.

Mayoritas korbannya merupakan anak jalanan yang rata-rata usianya berkisar 10 hingga 17 tahun.

Dengan menjanjikan korban sebagai foto model, ditambah imbalan uang, Frans bisa dengan mudah menjaring ratusan anak.

LBH Medan Sebut Saksi Diduga Dianiaya Oknum Polisi Langgar HAM, Sarpan: Sebut Anjas, Awak Ditendang

Namun, sebelum melakukan pencabulan, Frans lebih dulu mendandani anak jalanan tersebut agar terlihat lebih menarik.

"Mereka didandani sehingga terlihat menarik kemudian mereka difoto. Jadi pelaku sampaikan ke korban untuk dijadikan foto model, kemudian disetubuhi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Kamis (9/7/2020).

Nana menyebut apa yang dilakukan Frans disebut dengan istilah child sex groomer.

Eksploitasi seksual itu sudah dilakukan Frans selama tiga bulan terakhir.

Frans kerap berpindah-pindah hotel saat melakukan aksinya.

Penangkapan Frans pun dilakukan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.

"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," ujar Nana.

Ikan Dori atau John Dory, Bentuknya Aneh tapi Cocok Dimasak Beragam Hidangan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.

Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved