Pelaku Pelecehan Fetish Kain Jarik Ditetapkan sebagai Tersangka UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara

Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan G sebagai tersangka. Seperti diketahui, eks mahasiswa Universitas Airlangga itu merupakan terduga pelaku

Twitter.com/@m_fikris
Sebuah utas yang menceritakan penyimpangan seksual fetish kain jarik. 

Mengaku untuk riset

Di akun @m_fikris, G disebut juga melakukan ancaman jika permintaannya tersebut tak dilakukan oleh pemilik akun.

Lalu, pemilik akun juga melaporkan tindakan G tersebut ke dua akun, #Unair_Officil dan @BEMFIBUA.

"Untuk pihak @Unair_Official dan @BEMFIBUA ada seorang mengaku sebagai mahasiswa anda dan telah melakukan pelecehan seksual kepada saya dan beberapa orang, mohon untuk ditindaklanjuti," lanjut pemilik akun @M_fikris.

Utas tersebut pun segera mendapat respon dari sejumlah akun yang diduga menjadi korban G.

Heboh Daun Kelor Bisa Jernihkan Air Kotor & Pekat Berisi Racun, Dokter Buka Suara Soal Kebenarannya

Buka konseling dan posko pengaduan

Dekan Fakultas Ilmu Budaya Unair, Prof Diah Arini Arimbi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/7/2020) sore, membantah jika ada penelitian yang dilakukan di fakultas tak ada yang mengarah ke tindakan pelecehan.

"Semua penelitian ilmiah di Fakultas Ilmu Budaya tidak ada yang mengarah kepada aksi pelecehan seksual," katanya.

Namun, terkait kasus "Fetish Kain Jarik", Diah berjanji tidak akan melindungi siapapun civitas akademika yang melakukan pelanggaran etika berperilaku di kampus, apalagi yang melanggar pidana.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Fetish Kain Jarik, Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka UU ITE" dan juga telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Pelaku Pelecehan Fetish Kain Jarik Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved