FN Masukkan Sabu Dalam Bungkus Permen, Simak Video-nya ini

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres PekalonganKota menahan FN (37) warga Kelurahan Sapuro Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun."

"Tidak hanya itu, mereka harus membayar denda paling sedikit Rp 1 miliiar dan paling banyak Rp 10 miliar," tambahnya.

Terpisah FN mengatakan, ide mengganti isi permen dengan sabu, dikarenakan dulu pernah membeli sabu dalam bentuk permen.

Sehingga meniru ide tersebut.

Ibu Adhisty Zara Angkat Bicara Setelah Diserang Netizen Usai Video Tak Senonoh Mirip Anaknya Viral

Fakta-fakta Film Tilik yang Curi Perhatian Hingga Bu Tejo Trending di Media Sosial

"Dulu saya pernah beli, bungkusnya sabu itu permen jadi saya tiru untuk ide tersebut," kata FN.

FN mengungkapkan sudah dua bulan ia melakukan perbuatan tersebut.

"Tugas saya itu hanya membungkus sabu dan yang menjual ada sendiri, selain itu, saya juga sering memakai barang tersebut," ungkapnya.

(*/ Indra Dwi Purnomo)

Berita ini telah terbit di TRIBUNJATENG.COM berjudul Video FN Masukkan Sabu Dalam Bungkus Permen

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved