Jakarta Darurat Corona, Kembali Penerapan PSBB Ketat Mulai 14 September, Perkantoran Wajib WFH

Dengan diterapkannya PSBB ketat, maka mewajibkan kepada sebagian besar perkantoran untuk menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH)

Editor: Rusmiadi
YouTube PEMPROV DKI JAKARTA/ Twitter @VVYND
Tangkap layar Anies Baswedan tengah lakukan konferensi press soal PSBB DKI Jakarta 

“Ini dilakukan karena terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," ujar Anies.

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih diutamakan.

Sebelumnya diketahui PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020). PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.

Artikel sudah tayang di kompas.tv berjudul Anies Cabut PSBB Transisi, Mulai Senin Perkantoran di Jakarta Wajib WFH

Sumber: Kompas TV
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved