Jakarta Darurat Corona, Kembali Penerapan PSBB Ketat Mulai 14 September, Perkantoran Wajib WFH
Dengan diterapkannya PSBB ketat, maka mewajibkan kepada sebagian besar perkantoran untuk menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH)
POSBELITUNG.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi.
Sebagai gantinya, kata Anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB secara ketat.
Penerapan PSBB ketat ini akan dimulai diterapkan pada Senin, 14 September 2020.
Dengan diterapkannya PSBB ketat, maka Anies mewajibkan kepada sebagian besar perkantoran untuk menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Namun demikian, tak semua perkantoran diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah atau WFH.
Ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap boleh bekerja di kantor.
Namun, Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non-esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.
Anies menegaskan, kegiatan WFH bukan berarti meliburkan aktivitas perekonomian. Hanya, kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.
"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan,” kata Anies.
“Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi.”
Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB secera ketat.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.
Dia menjelaskan, dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa pihaknya akan menarik rem darurat.
