Kapolri Digugat 13 Pengacara, Kasus Bocah SD Diperkosa Aneh 4 Tahun Tak Tuntas Tersangkanya Bebas

Tersangka sempat ditahan selama tiga minggu terkait kasus tersebut namun kemudian dibebaskan hingga saat ini kasusnya tak selesai

Editor: Hendra
Tribun
Ilustrasi Diperkosa 

POSBELITUNG.CO -- Seorang anak dibawah umur yang masih diduduk di bangku kelas 6 SD diperkosa oleh seorang pria berinisial JDW di kebun.

Kasus pemerkosaan tersebut terjadi 4 tahun lalu tepatnya 23 April 2016 lalu.

Tetapi entah mengapa hingga saat ini belum juga tuntas.

Korban saat ini beranjak dewasa warga Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilansir oleh TribunWow yang dilansir dari Kompas.com pada Kamis (15/10/2020), kejadian bermula ketika korban disuruh orang tuanya mencari kayu di kebun pada pukul 16.00 WITA.

Ketua Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK), Yohanes Dominikus Tukan lantas mengungkapkan kronologi kasus ini.

Saat itu korban masih duduk di kelas 6 SD.

Kejadian itu bermula ketika EDJ sedang mencari kayu di kebun milik orangtuanya pada pukul 16.00 WITA.

Baca Juga:

--> Pesta Seks 6 Anak di Rumah Kosong Selama 4 Hari Terbongkar, Tarif Rp 200Ribu Transaksi di Terminal

Sementara, kebun tersebut berjarak 150 meter dari rumah.

Ketika berada di kebun, EDJ tiba-tiba mendengar suara tersangka memanggilnya.

Tersangka berinisial JDW merupakan pemilik kebun yang berada di samping kebun korban.

Saat dihampiri, tersangka menawarkan uang Rp 50 ribu.

Namun, korban menolak pemberian itu dan memilih pergi.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved