Kapolri Digugat 13 Pengacara, Kasus Bocah SD Diperkosa Aneh 4 Tahun Tak Tuntas Tersangkanya Bebas
Tersangka sempat ditahan selama tiga minggu terkait kasus tersebut namun kemudian dibebaskan hingga saat ini kasusnya tak selesai
Sedangkan, Gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme pada Senin (21/9/2020).
"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam.
Ketua Peradi Cabang Sikka, Reynaldy Marianus Laka yang juga pengacara korban merasa ada kejanggalan dalam kasus ini.
Kasus pemerkosaan anak seharusnya masuk tahap persidangan paling lambat satu bulan.
Anehnya kasus ini tak kunjung selesai meski sudah empat tahun berjalan.
Kasus yang tak kunjung selesai membuat korban semakin menderita secara fisik dan psikis.
"Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua."
"Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum? Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka," kata Marianus.
Polisi Tegaskan Tangani Kasus Ini
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan mengatakan bahwa pihak sudah menangani kasus pemerkosaan ini sejak dilaporkan pertama kali pada 2016.
Baca Juga:
--> Pencuri Ditemukan Tewas Dekat Kandang Ayam, Pemilik Akui Memukul Setelah 4 Hari Diincar
Iptu Wahyu menjelaskan, kasus ini terhambat oleh petunjuk jaksa yang belum lengkap.
Sedangkan kasus ini awalnya ditangani Polsek Paga kemudian dialihkan ke Polres Sikka agar segera selesai.
