Kapolri Digugat 13 Pengacara, Kasus Bocah SD Diperkosa Aneh 4 Tahun Tak Tuntas Tersangkanya Bebas

Tersangka sempat ditahan selama tiga minggu terkait kasus tersebut namun kemudian dibebaskan hingga saat ini kasusnya tak selesai

Editor: Hendra
Tribun
Ilustrasi Diperkosa 

--> BMW Ditumpangi 3 Pria dan 1 Wanita Tabrak Truk, Polisi Kaget Temukan Benda Mematikan di Bawah Jok

Sedangkan, Gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme pada Senin (21/9/2020).

"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam.

Ketua Peradi Cabang Sikka, Reynaldy Marianus Laka yang juga pengacara korban merasa ada kejanggalan dalam kasus ini.

Kasus pemerkosaan anak seharusnya masuk tahap persidangan paling lambat satu bulan.

Anehnya kasus ini tak kunjung selesai meski sudah empat tahun berjalan.

Kasus yang tak kunjung selesai membuat korban semakin menderita secara fisik dan psikis.

"Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua."

"Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum? Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka," kata Marianus.

Polisi Tegaskan Tangani Kasus Ini

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan mengatakan bahwa pihak sudah menangani kasus pemerkosaan ini sejak dilaporkan pertama kali pada 2016.

Baca Juga:

--> Pencuri Ditemukan Tewas Dekat Kandang Ayam, Pemilik Akui Memukul Setelah 4 Hari Diincar

Iptu Wahyu menjelaskan, kasus ini terhambat oleh petunjuk jaksa yang belum lengkap.

Sedangkan kasus ini awalnya ditangani Polsek Paga kemudian dialihkan ke Polres Sikka agar segera selesai.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved