Kapolri Digugat 13 Pengacara, Kasus Bocah SD Diperkosa Aneh 4 Tahun Tak Tuntas Tersangkanya Bebas
Tersangka sempat ditahan selama tiga minggu terkait kasus tersebut namun kemudian dibebaskan hingga saat ini kasusnya tak selesai
Tapi sayang, EDJ gagal kabur karena langsung ditangkap tersangka dan diperkosa.
"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya."
"Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," jelas Yohanes dari rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam.
Baca Juga:
--> Tiga Tahun Ditutupi, Istri Murka Tahu Suami Punya Pacar ABG, Parahnya Dia Anak Tirinya Sendiri
Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke orang tuanya.
Lantas, orang tua langsung menindaklajutinya ke Polsek Paga.
JLW sempat ditahan selama tiga minggu terkait kasus tersebut namun kemudian dibebaskan.
Selama empat tahun itu, tersangka berkeliaran bebas.
Tak ada kepastian hukum terkait kasus pemerkosaan ini.
Sehingga korban dan pengacaranya bertekad untuk menggugat Kapolri dan Kapolres dengan tuduhan pembiaran.
Korban Dibantu 13 Pengacara Gugat Kapolri dan Kapolres
Yohanes menuturkan, ada 13 pengacara yang disiapkan untuk membantu gugatan EDJ.
13 pengacara itu merupakan bagian dari Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK).
Baca Juga:
