Kapolri Digugat 13 Pengacara, Kasus Bocah SD Diperkosa Aneh 4 Tahun Tak Tuntas Tersangkanya Bebas

Tersangka sempat ditahan selama tiga minggu terkait kasus tersebut namun kemudian dibebaskan hingga saat ini kasusnya tak selesai

Editor: Hendra
Tribun
Ilustrasi Diperkosa 

"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum."

"Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas,"ujar Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.

Iptu Wahyu merasa gugatan itu dilayangkan karena lama penanganan kasus ini.

"Mungkin mereka menggugat karena sudah terlalu lama penangananya dari tahun 2016 sampai sekarang," kata dia seperti dikutip dari Kompas TV pada Kamis, (15/10/2020).

Baca Juga:

--> Sosok Rangga Si Bocah Pemberani, Pantang Mundur Bertaruh Nyawa Melawan Pria Pemerkosa Ibunya

Meski demikian, ia menegaskan selama ini bukan berarti polisi tidak bertindak apa-apa.

Masih ada berkas yang belum dipenuhi ke jaksa.

"Rentan waktu itu bukan karena kita enggak kerja sama sekali."

"Kita sudah sampai tiga kali mungkin penyerahan berkas ke jaksa cuma masih ada p-19 yang harus kita penuhi ke sana," katanya.

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kronologi Gadis SD Diperkosa di Kebun saat Disuruh Cari Kayu, sampai 4 Tahun Kasus Belum Tuntas

Sumber: TribunWow.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved